• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Siswa MAN 1 Garut Dipungut DSP Rp 4,2 juta, Dibelikan Tanah Sengketa?

bydejurnalcom
Minggu, 6 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Berawal dari informasi adanya dugaan pungutan biaya dana sumbangan pembangunan (DSP) kepada siswa yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Garut untuk pembelian tanah. Pungutan DSP terkuak dari salah satu orang tua murid sebut saja namanya Bunda yang harus menandatangani dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar di atas materai.

“Yah anak saya sekolah di MAN 1 Dangdeur Garut, saya merasa keberatan pihak sekolah meminta agar menandatangani surat kesanggupan membayar sebesar Rp 4,2 juta diangsur, katanya uang tersebut buat beli tanah,” Ujarnya.

BacaJuga :

No Content Available

Penelusuran dejurnal.com, sudah ada tanah yang dibeli oleh pihak MAN 1 Garut dan menjadi sengketa. Pasalnya tanah tersebut diduga ada dua kepemilikan, satu merasa sebagai ahli waris telah menjual ke MAN 1 dan telah menerima pembayaran dengan sumber keuangan dari perolehan pungutan DSP para siswa dan satu ahli waris lagi tidak merasa menjual bahkan sertifikat masih ditangannya.

Kepala Desa Suci Dedi Junaedi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar telah terjadi transaksi jual beli oleh para pihak dan datang ke desa (MAN 1 dan Pihak Penjual), namun kini jadi konflik, desa hanya menjelaskan keberadaan objek tanah yang diperjual belikan berada di wilayah kami, soal masalah transaksi itu urusan para pihak,” tegasnya.

Sementara itu Fickry Achmad Zulfikar (38 Tahun) selaku ahli waris merasa tidak pernah menjual tanahnya ke MAN 1

“Yah, kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan MAN 1 bahkan sertifikat masih ada kok, untuk itu saya minta para pihak membatalkan, jika masih ngotot kami akan tempuh dan memprosesnya ke jalur hukum,” cetusnya.

Hal senada juga diungkapkan Camat Karangpawitan Rena Sudrajat saat ditemui di kantornya mengatakan, terkait masalah Jual Beli Tanah MAN 1 Garut dengan Pihak Penjual memang sedikit ada konflik, tapi secara aturan dan administrasi kita sudah layangkan surat Nomor : 594.4/456-Kec/2019 tertanggal 17 September 2019.

“Sehubungan dengan adanya kekeliruan data dan persyaratan maka dengan ini membatalkan surat pernyataan nomor pelepasan hak atas tanah dari Endang Maskar kepada Drs. Wawan Sofyan Nomor Register 02/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 dengan sertifikat hak milik No. 608 Blok Dangdeur Desa Suci Kec. Karangpawitan atas nama Mochamad Zamachsyari dengan luas 1660 M2, gambar situasi tanggal 20-9-1983 Nomor 1648/1983 adalah objek yang sama, sehubungan hal tersebut kami mohon Kepada Kepala Kantor Pertanahan /ATR , untuk membatalkan dan tidak melanjutkan proses sertifikat dari Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan register 02/v/2019,” Jelasnya.

Terkait dengan DSP yang dipungut dari siswa, pihak MAN 1 Garut membantah kalau DSP itu ada paksaan.

“Tidak benar, buktinya ada siswa sebagai peserta didik karena tidak mampu bayar tidak dibebankan, dan uang tersebut berdasarkan hasil rapat komite dan orang tua murid, pihak sekolah hanya menyetujui kok, dan memang untuk beli lahan untuk kepentingan siswa juga, terkait masalah pada prinsipnya pihak sekolah telah membayar kepada pihak penjual, dan pihak penjual akan bertanggung jawab penuh, kalau ada para pihak saling klaim maka itu urusan mereka, kami pihak sekolah sudah membayar melalui Sdr. EMS dan berdasarkan data kepemilikan saat ini sedang proses sertifikasi di BPN,” ujar salah satu pihak dari MAN 1 Garut.

Kepala BPN Garut Hayu Susilo saat dikonfirmasi melalui telepon tidak banyak berkomentar terkait hal ini.

“Saya sedang di luar, tidak mesti semua kepala harus tahu, jadi silahkan ke bidangnya,” cetusnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: MAN 1 Garut
Previous Post

Kontraktor PT Global TJ Akui Oknum “Jaksa Nakal” TP4D Merongrong Proyek RSUD?

Next Post

Prestasi Renang Gemilang, Kepedulian Pemkab Garut Terhadap Atlet Minim

Related Posts

deNews

Polemik Jual Beli Tanah MAN 1 Garut Kian Meruncing

Senin, 21 Oktober 2019

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Program Andalan Sutiadi, S.Ap Bangun Dua Rutilahu Per Tahun

Rabu, 5 Februari 2020

Maling Di Cianjur Merajalela Sampai ke Sawah

Sabtu, 9 Mei 2020

Pedagang Pasar Malam Menjerit, Kebijakan PSBB Cianjur Tebang Pilih

Rabu, 30 September 2020

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

Warga Mengeluh, Peternakan Sapi Tanpa Izin Dibiarkan Tetap Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2020

Perlakuan Camat Sukaresmi Terhadap Wartawan Dinilai Tidak Sopan dan Angkuh

Minggu, 2 Mei 2021

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

Selasa, 3 Juni 2025

Kata Mereka Tentang Koperasi Merah Putih Desa Sayati

Selasa, 3 Juni 2025

Potensi Pemasukan Koperasi Merah Putih Desa Sayati Rp 100 Juta Perbulan, Kata Ketua Nanang, Begini Hitungannya

Selasa, 3 Juni 2025

Ace Sumarna Komite SDN Nagrak 01 Hadiri Kelulusan Siswa – Siswi Kelas VI Secara Sederhana Lepaskan Balon

Selasa, 3 Juni 2025

Disnakan Ciamis Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha

Senin, 2 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In