• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

bydejurnalcom
Selasa, 5 November 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Garut mengalokasikan program rumah tidak layak huni (RTLH) untuk dipenetrasikan ke berbagai desa, satu penerima manfaat masing-masing mendapat Rp 10 juta. Desa Mandala Kasih adalah adalah desa di Kecamatan Pemeungpeuk yang mendapatkan program rutilahu. Namun, informasi yang berhasil dihimpun dejurnal.com di lapangan, masyarakat penerima manfaat RTLH di desa Mandala Kasih tidak utuh menerima RTLH sebesar Rp 10 juta, namun yang diterima berkisar Rp 6 juta – Rp 7 juta.

Mantan Kepala Desa Mandala Kasih Pepen saat ditemui dejurnal.com di kediamannya tidak menampik penetrasi RTLH yang diberikan kepada penerima manfaat tidak utuh Rp 10 juta, namun sebesar Rp 6 – 7 juta.

“Tidak utuh sebesar Rp 10 juta, karena ada potongan pajak PPN PPH 11,5 persen,” ujarnya.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Selain itu, lanjut Pepen, Desa Mandala Kasih di draft mendapatkan RTLH dari Pemkab Garut sebanysk 38 unit, namun yang cair dari BPKAD hanya 31 unit, 30 unit untuk masyarakat dan 1 untuk masjid.

“Untuk masjid diberikan utuh, anggaran 30 RTLH ini akhirnya atas kesepakatan musyawarah dibagikan ke 37 penerima manfaat, makanya menerimanya hanya 6 – 7 jutaan,” kilahnya.

Pepen menandaskan, dirinya sudah datang ke Pemdes dan BPKAD untuk mempertanyakan anggaran RTLH yang 7 unit lagi, karena dari 38 RTLH yang diterima cuma 31 unit.

“Dari BPKAD katanya nanti jika ada diberitahukan kembali, nah saya juga menunggu karena masyarakat masih mempertanyakan,” tandasnya.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Garut Saeful Hidayat membantah jika Desa Mandala Kasih mendapat RTLH 38 unit namun yang cair 31 unit.

“Saya sudah cek di Perbup dan APBD, anggaran RTLH untuk desa Mandala Kasih 31 unit,” pungkasnya pendek.

Sementara itu, Kabid Pemerintah Desa DPMPD Kabupaten Garut Fahmi yang ditemui dejurnal.com di kantornya mengatakan pihaknya akan menampung informasi RTLH tersebut.

“Saya baru menjabat Kabid Pemdes belum lama, tapi insya allah informasi ditampung dan akan dicek,” ujarnya singkat.

Entah mana yang benar dari dua pernyataan ini antara mantan Kades Mandala Kasih dan Kabid Anggaran, yang pasti penerima manfaat RTLH desa Mandala Kasih menjadi tidak utuh menerima dana tersebut.***Rachmanesha/Yohannes/Pipin

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutmandalakasihpameungpeukrtlh
Previous Post

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Next Post

Pemkab Purwakarta Dorong Program “Smart Village” Atau Desa Cerdas

Related Posts

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026
Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar
deNews

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

Minggu, 27 April 2025

Pemdes Ciwangi salurkan BLT DD

Jumat, 1 Mei 2020

Pemkab Bandung Siap Dukung Penuh Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026

Selasa, 30 September 2025

Polemik Dapur MBG, Herdiat Fokus Kejar Target Pemerataan Hak Para Siswa

Minggu, 21 September 2025

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Senin, 4 Mei 2020

Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW, Forkompinda Purwakarta  Selenggarakan Tausiyah Dan Doa Bersama

Kamis, 29 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste