• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BINWIN Sangat Penting Bagi Calon Pasutri

bydejurnalcom
Rabu, 29 Januari 2020
Reading Time: 1 mins read
BINWIN Sangat Penting Bagi Calon Pasutri
ShareTweetSend

Dejurnal.Com, Cianjur – Pelaksanaan Binwin sangatlah penting dan wajib di ikuti oleh semua calon Pasutri yang akan melaksanakan akad nikah setelah mereka mendaftar sebagai calon Pasutri. pelaksanaan Binwin dilaksanakan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) dua hari dalam seminggu antara hari Rabu – Kamis.

Sebanyak 11 (Sebelas) pasangan Calon suami istri (Pasutri) mengikuti Bimbingan kawin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan karang tengah kabupaten cianjur pada hari Rabu 29/01/2020.

“Iwan Syihabudin selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan karang tengah Kabupaten Cianjur Ketika di temui di ruang kerja nya mengatakan kepada awak media terkait dengan pelaksanaan kegiatan BINWIN ini,selain memang wajib dan juga berdasarkan peraturan yang di tuangkan dalam undang – undang tentang Perkawinan sangatlah penting bagi Pasutri,karena banyak hal yang harus mereka ketahui sebagai bahan pembekalan sebelum mereka melaksanakan pernikahan.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Kalau mereka tidak mengikuti BINWIN salah satu nya mereka tidak akan mendapat kan buku Nikah secara langsung pada saat pelaksanaan akad nikah,terus tidak akan mendapatkan Sertifikat hasil BINWIN dsb, yang memberikan penyuluhan atau Narasumber dalam Pelaksanaan BINWIN tersebut selain petugas dari KUA dilibatkan juga Bidan dari Puskesmas yang menjelaskan harusnya mengikuti program Keluarga Berencana(KB) terebih dahulu.

Perlu kami terangkan juga, yang harus diketahui oleh masyarakat mengenai adanya undang – undang tentang Perkawinan yang di revisi,sesuai undang – undang baru nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa bagi Calon pasangan Suami Istri (Pasutri) minimal sudah berusia 19 tahun bagi Calon perempuan terus bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di kantor Urusan Agama (KUA) di hari kerja,saya jelaskan tidak dipungut biaya (Gratis).”Pungkasnya.***Gun/Dns.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Penyakit TBC Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat Garut

Next Post

Wabup Himbau Para Calon Haji 2020 Siapkan Kesehatan Fisik dan Mental

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Foto : Kabupaten Ciamis meraih predikat "Sangat Baik" dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024

Meningkat, Kabupaten Ciamis Raih Predikat “Sangat Baik” Dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024.

Sabtu, 4 Januari 2025

Reses Yudha Puja Turnawan di Pataruman : Jadi Wadah Dialog Aspiratif dan Aksi Nyata

Jumat, 4 Juli 2025
Habib Basim Alhabsyi

Habib Basim Alhabsyi Lakukan Walkout di Audiensi Aliansi Umat Islam dengan Pemkab Garut, Ini Penyebabnya

Sabtu, 15 Maret 2025

Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat

Jumat, 19 Desember 2025

Pengelolaan Sampah di TPST Oxbow Cicukang Belum Maksimal, Ketua Komisi III DPRD Tarya Witarsa Dorong Segera Diserahterimakan

Selasa, 9 Desember 2025

Dinkes Garut Turun Tangani Wanita Alami Cacat Kaki Korban PMI Diduga Ilegal

Sabtu, 19 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste