Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsLPPD Sebut Ada Dana Desa Di Kabupaten Bandung Jadi Bancakan Perangkat Desa

LPPD Sebut Ada Dana Desa Di Kabupaten Bandung Jadi Bancakan Perangkat Desa

Ilustrasi ; kanalntb.com

Dejurnal.com, Bandung – Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LPPD) merilis ada tiga desa di Kabupaten Bandung yang diduga kuat dana desanya menjadi bancakan perangkat desa ketika kepala desa definitif lengser dari jabatannya dan diganti oleh pejabat sementara (Pjs).

Hal ini berdasarkan hasil kajian dan riset lanjutan LPPD di Kabupaten Bandung pada saat beberapa bulan sebelum pilkades, dimana secara de facto terjadi “kekosongan kekuasaan” di tingkat desa.

Baca : LPPD : Dana desa cenderung jadi bancakan ketika kades definitif lengser

“Banyak desa yang kami kaji dan yang terfokus ada tiga desa, salah satunya desa di Kecamatan Soreang,” ungkap juru bicara LPPD, Risman kepada beberapa awak media, Selasa (7/1/2020).

Risman memaparkan bahwa bancakan yang dilakukan perangkat desa ini memainkan pagu anggaran yang dimarkup dan pelaksanaannya diberikan kepada pihak ketiga yang masih kroninya, TPK Desa diabaikan.

“Salah satu desa di Kecamatan Soreang ini jelas sekali memarkup anggaran, masa pekerjaan yang sama pembuatan drainase, di kampung ini satuan harga per meter kubiknya Rp 200 ribu, sementara di kampung itu satuan harga per meter kubiknya jadi Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Baca : Dua belas modus korupsi dana desa versi ICW

Risman melanjutkan, pekerjaan yang lainnya pun seperti pembuatan sumur pompa dan pembangunan rumah tidak sehat juga disunat dan dipakai piknik bareng-bareng.

“Ketiadaan kepala desa definitif menjelang pilkades dijadikan momen oleh perangkat desa untuk “memainkan” dana desa,” ujarnya.

Yang lebih menggelikan, lanjut Risman, ada salah satu PJs kepala desa yang diberi uang Rp 5 juta oleh perangkat desa dari dana desa.

“Yang bersangkutannya pun mengakui, dan uang tersebut dititip ke kasi kecamatan untuk menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah kajian desa desa ini akan diteruskan ke aparat penegak hukum (APH), Risman menjawab bahwa LPPD masih harus brkoordinasi dulu dengan pihak terkait terutama kajian hukumnya.

“APH tentu menjadi jalan terakhir bagi LPPD,” pungkasnya.***Rach/LG/Kdr

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI