Minggu, 13 Oktober 2024
BerandadeNewsMKKS Himbau Dana BOS Tahun 2020 Harus Dibelanjakan Secara Online

MKKS Himbau Dana BOS Tahun 2020 Harus Dibelanjakan Secara Online

Dejurnal.com, Karawang – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Rengasdengklok, Didi Solahudin menyebutkan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan belanja untuk tahun 2020 resmi ditetapkan secara online.

“Jadi nantinya tidak ada lagi pembelanjaan secara tunai. Kalau tahun-tahun sebelumnya kami para kepala sekolah melakukan pembelajaran secara cash dengan menarik uang terlebih dahulu, namun untuk tahun ini sudah tidak bisa, harus melalui online dalam sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah),” ucapnya, Selasa (28/1/2020).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Drs H. Asep Junaedi M. Pd.

”Ya.. betul, untuk penggunaan dana BOS pada anggaran tahun 2020, harus sesuai aturan sistem E-Katalog yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujarnya.

Asep sangat mengapresiasi apa yang sudah disosialisasi oleh Komisariat Kecamatan Rengasdengklok, soal Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) kepada kepala-kepala saekolah terkait,

“Tentu dalam waktu yang bersamaan Komisariat di Kecamatan-kecamatan lainnya pun pasti terus bergerak melakukan hal yang sama,” singkat Asep.

Masih tambah Didi Solahudin, dirinya melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada 41 kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang tergabung dalam MKKS Komisariat Rengasdengklok di SMPN 1 Tirtajaya.

“Hadir disini 39 kepela sekolah 1 ijin, dan 1 lagi sakit. Kami lakukan rapat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama, dan kami tegaskan bahwa setiap sekolah wajib mengonlinenkan RKAS berdasarkan format dari kementrian,” ucapnya.

Lanjutnya, yang kedua transaksi yang dilakukan baik pembayaran untuk pembelanjanaan untuk tahun 2020 itu harus non tunai. Pembelajaran ATK dan lain-lain harus melalui Siplah yang sebelumnya tunai belanja biasa.

“Dalam Siplah itu lengkap ada suatu tokonya, ada CV dan ada toko bermacam-macam, dan Belanja juga harus kesana pembayaran dilakukan secara non tunai, dengan di transfer” ucapnya.

Didi menyayangkan, bahwa melalui sistem non tunai ini, ada kelemahannya, yaitu jika ditengah-tengah terjadi hal yang tidak diinginkan seperti sekolah rubuh atau kerusakan sekolah, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya sudah diatur dalam RKAS yang tidak bisa dirubah lagi.

“Mengenai bangunan untuk perbaikan dan jika terjadi kerusakan, atau kena bencana roboh, kami hanya bisa berharap dan mengandalkan dinas Disidkpora Kabuapten Karawang atau pusat, karena sekolah sudah tidak bisa melakukan perbaikan ringan,” pungkasnya.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI