• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Menakar Tugas dan Peranan Komite Sekolah

bydejurnalcom
Minggu, 16 Februari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Lili Guntur *)

Komite sekolah mempunyai makna, sejumlah kumpulan orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tertentu di sekolah. Merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara sekolah dengan masyarakat dalam perencanaan, implementasi,monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh sekolah.Dasar hukum pembentukan komite sekolah/madrasah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).Rumusan Propenas tentang pembentukkan komite sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.44/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan komite sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan komite sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan.

Komite Sekolah adalah institusi penting yang dibentuk untuk jadi mitra sekolah dalam mengembangkan sekolah. Komite sekolah yang ada merupakan representasi dari komunitas sekolah. Ia menjadi institusi yang tepat untuk menyuarakan apa yang diinginkan oleh para orangtua murid dan pihak-pihak lain ke sekolah atau sebaliknya. Namun pada kenyataannya, saat ini kebanyakan komite sekolah belumlah bisa mengemban tugas tersebut. Hal ini disebabkan persoalan internal di dalam komite sekolah itu sendiri dan karena ketidakmengertian pihak-pihak yang berhubungan dengan komite sekolah.

BacaJuga :

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Baca juga : KomiteTatang Sumirat : Satuan Pendidikan Dasar Tidak Boleh Lakukan Pungutan

Sekarang ini pembentukkan komite sekolah tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan komite sekolah yang diharapkan. Keberadaannya hanya sebatas pra-syarat bahwa sekolah memerlukan institusi atau lembaga pendamping yang dapat melegalisasi pungutan sekolah terhadap orangtua murid atau sebagai pemberi legalitas penggunaan dana masyarakat yang akan dilaporkan ke unsur terkait.

Keberadaan komite sekolah pada umumnya seperti antara ada dan tiada. Dalam arti institusinya ada, tapi peran, tugas,serta fungsinya sudah jauh dari awal pembentukan yang sesuai dengan keputusan menteri. Sekolah butuh komite, tetapi komite memanfaatkan soal lain di luar peran dan fungsinya. Bahkan banyak, komite sekolah yang legalitas formal keberadaannya tidak diperpanjang yang biasa ditandatangani oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten. Kasus seperti ini ada dugaan bahwa komite ikut berperan menikmati dana partisipasi masyarakat yang masuk ke sekolah dengan mendapat honor sebagai komite. Jika hal ini terjadi, jelas ini merupakan sebuah penyimpangan.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Antara lain ,komite sekolah dilarang:
a. Menjual buku pelajaran,bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.
b. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua/walinya disatuan pendidikan.
c. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
d. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung, dan atau
e. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Larangan ini harus dimaknai sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari kemungkinan komite
sekolah ikut-ikutan menumbuhsuburkan praktek-praktek KKN dalam pelaksanaan peran dan tugasnya untuk meningkatkan layanan pendidikan. Jangan sampai terjadi karena dengan alasan untuk melaksanakan peran dan tugasnya, lalu komite sekolah juga melakukan cara-cara yang penuh nuansa koruptif (KKN). Ketentuan ini berlaku juga untuk Dewan Pendidikan.

Malahan, kita memperhatikan bahwa Dewan Pendidikan lebih diposisikan sebagai agen pengawasan yang andal. Oleh karena itu Pasal 199 (1) menyebutkan bahwa: “Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.”

Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukanlah sebagai pengawasan fungsional sebagaimana yang dilakukan oleh BPKP,BPK,Inspektorat Jendral, maupun pengawas fungsional yang lain di tingkat daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah jenis pengawasan sosial atau masyarakat.

Jadi,kebijakan sekolah yang selama ini masih melakukan pungutan DSP (Dana Sumbangan Pendidikan), penjualan map pada saat kegiatan PPDB ,dan penjualan seragam sekolah, itu jelas-jelas tidak diperbolehkan menurut PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Adapun jika dilakukan pelaksanaannya harus sesuai mekanisme melalui musyawarah komite dengan orangtua murid tanpa ada rekayasa dalam proses penetapannya. Jangan sampai orangtua murid selalu dikadali dan dijadikan sapi perah oleh pihak sekolah.***

*Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LPPD)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Karawang Sangat Hargai Toleransi Budaya Etnis Tionghoa

Next Post

Longsor dan Pohon Tumbang Landa Desa Loji Simpenan

Related Posts

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

33 Pejabat Administrasi Pemkab Garut Dilantik Bupati

Senin, 26 April 2021

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

Pjs Kades Margahayu Selatan Anton Hartawan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Kabupaten Subang

Rabu, 15 Januari 2025

Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode

Sabtu, 26 Juli 2025

1.234 Warga KPM Desa Sumbersari Tersenyum,Terima BLT Kesra Tahun 2025 Sudah Disalurkan

Kamis, 27 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste