• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi PDAM Karawang Ditahan Kejati Jabar

bydejurnalcom
Senin, 17 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetapkan tiga orang tersangka atas kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang dan lansung melakukan penahanan.

“Kita langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/2/2020).

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Ketiga tersangka itu diketahui yaitu eks Direktur Utama PDAM Tirta Tarum YP, eks Kasubbag Perencanaan Teknik PDAM Tirta Tarum J dan DP dari PT Darma Premandala selaku rekanan PDAM Tirta Tarum.

Menurut Kasipenkum, kasus tersebut merupakan dugaan penyimpangan pekerjaan optimalisasi instalasi pengolahan air (IPA), dimana kasus ini berawal dari adanya sisa anggaran investasi di tahun 2015 senilai Rp 19.236.601.038 yang belum terpakai.

Dengan adanya sisa anggaran tersebut, YP selaku Dirut meminta bawahannya untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating optimalisasi IPA dengan anggaran Rp 5.492.210.000.

“Padahal tersangka sebagai pengguna anggaran mengetahui kalau di dalam RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum,” katanya.

Setelah dokumen justifikasi teknis selesai, YP lalu memerintahkan Jumali tersangka lainnya sebagai PPK untuk mengurus dan menyerahkan kepada panitia pelelangan untuk dilakukan proses lelang dengan menggunakan metode pelelangan umum. Proses pelelangan itu akhirnya dimenangkan oleh PT Darma Premandala dengan direktur DP.

Selanjutnya sesuai surat perintah melaksanakan pekerjaan (SPMK) yang di dalamnya ada kontrak, maka kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala pada 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dan nilai kontrak Rp 4.950.300.000 meskipun penyedia jasa tidak dibayar dalam pekerjaannya.

“Intinya di sini modusnya mereka melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume atau mutu,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penghitungan, indikasi kerugian yang ditaksir ini mencapai Rp 2,6 miliar. Nilai itu didapat dari jumlah anggaran yang disediakan.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Reses H. Asep Abdulloh Paparkan Tupoksi DPRD Pada Warga

Next Post

Kadishub Purwakarta Diserahterimakan Dari H. Asep Supriatna Kepada Iwan Soeroso

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Pilkada Bandung 2020, Jatman Dukung Pasangan NU

Selasa, 15 September 2020

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025

Teh Nia : Bangga Jelekong Banyak Lahirkan Seniman Hebat

Selasa, 3 November 2020

Baznas dan BJB Serahkan Bantuan Welas Asih Melalui Pemkab Purwakarta

Jumat, 16 Juli 2021
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si, di Rumah Dinas Kapolda Jabar, Jalan Bungur, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021) malam

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Bersilaturahmi ke Kapolda Jabar

Sabtu, 24 April 2021

13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Minggu, 11 Agustus 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste