Dejurnal.com, Garut – Salah satu pendamping PKH di Kecamatan Cigedug dilaporkan seorang warga ke Polsek Bayongbong, pasalnya pendamping PKH tersebut beserta saudaranya telah menganiaya korban dengan cara mengeroyok dikarenakan korban mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pendamping PKH tersebut.
Informasi yang dihimpun dejurnal.com, pelapor yang bernama Egi Suprayogi telah melaporkan salah satu pendamping PKH beserta tiga saudaranya di Kecamatan Cigedug yang telah menganiayanya dengan cara memukuli.
Menurut Egi, awal cerita karena dirinya tahu tentang adanya pemotongan PKH di Desa Barusuda Kecamatan Cigedug.
“Sebagai warga masyarakat saya juga berhak tahu tentang PKH disalurkan dengan baik atau tidak,” ujarnya kepada dejurnal.com melalui aplikasi perpesanan, Senin (13/4/2020).
Karena takut perbuatan punglinya diketahui, Egi kemudian diundang ke salah satu rumah warga oleh pendamping PKH untuk diajak bermusyawarah dan diminta untuk menghentikan monitoring yang dilakukannya.
Egi tak mau bahkan dirinya meminta agar pendamping PKH mengembalikan uang potongan (pungli) yang telah diambil kepada para penerima PKH.
“Daftar penerima PKH dan berapa potongannya datanya ada di saya, dipotong variatif dari Rp 15 ribu sampai Rp 85 ribu,” ungkapnya.
Egi melanjutkan, karena mungkin tak terima, saudara dari pendamping PKH tersebut akhirnya memukuli dan menganiaya dirinya.
“Saya kemudian laporkan penganiayaan itu ke Polsek Bayongbong,” ujarnya sambil menyerahkan bukti laporan polisi bernomor LP/B/136/IV/2020/Jabar/Res Grt /Sek Bayongbong tanggal 8 April 2020.
Egi menyayangkan tindakan pendamping PKH serta saudaranya yang telah menganiaya dirinya tapi yang lebih disayangkan tak ada tindakan apapun terhadap pungli yang telah dilakukan oleh pendamping PKH kepada masyarakat miskin penerima PKH.
“Saya dipukuli bisa lapor ke polisi, terus pungli yang dilakukan pendamping PKH, akan dibiarkan saja?” sesalnya.