• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Bandung Atur Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern

bydejurnalcom
Jumat, 3 April 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), akan mengatur jam operasional bagi pasar tradisional dan modern. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam percepatan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bandung.

Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Hj. Popi Hopipah mengungkapkan, pengaturan jam operasional tersebut dalam rangka mensukseskan program physical distancing yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelumnya.

“Prinsipnya, kami tidak akan menutup pasar tradisional, mini market dan super market yang menyediakan kepokmas (kebutuhan pokok masyarakat). Di sini kami hanya mengatur jam operasionalnya saja. Jika pasar – pasar tadi buka sampai malam, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan masa,” ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Bandung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).

BacaJuga :

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Popi menjelaskan, jam operasional pasar modern dimulai lebih awal yakni pukul 08.00 – 18.00. Sementara pasar tradisional, buka dari pukul 02.00 – 11.00. Peraturan tersebut, lanjut Popi, tidak hanya diberlakukan bagi pasar pemerintah, namun juga untuk pasar yang dikelola baik oleh pihak ketiga maupun desa.

“Peraturan ini sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Alhamdulillah untuk toko – toko modern tidak ada karyawan yang di rumahkan. Karena mereka tetap memiliki dua shift, shift pertama dari pukul 08.00 – 12.00 dan shift kedua dari 12.00 – 18.00,” jelas Popi.

Ia melanjutkan, di tengah pamdemi corona ini, pasar rakyat atau tradisional akan di dorong menjadi pasar online, yang telah bekerjasama dengan layanan ojek online.

“Untuk pasar online, merujuk kepada surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 554/PDN.3/SD/03, Perihal Penyebaran Covid-19 di Pasar Rakyat dan Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 78/PDN/SD/03/2020, Perihal Penggunaan Pedagang Online di Pasar Rakyat,” tutur Popi.

Sementara untuk pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi sore hari, pihaknya memberikan batas waktu sampai jam 20.00.

“Kita memang tidak bisa menyeragamkan jam operasional antara PKL pagi dan PKL sore. Kasihan jika PKL sore harus tutup jam tujuh malam, sementara jam empat sore mereka baru buka. Jadi kami memberikan waktu lebih, yakni sampai jam delapan malam,” ujarnya.

Sedangkan untuk pasar modern yang berada di rumah sakit dan rest area, pihaknya tetap mengizinkan untuk buka 24 jam. Dengan syarat tetap menjalankan aturan physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Sementara untuk apotek, jam operasionalnya tidak ada pembatasan waktu. Kami hanya mengimbau untuk tetap menerapkan physical distancing,” kata Popi.

Bersama aggota gugus tugas penanganan covid-19 lainnya, antara lain Satpol PP, Polresta Bandung dan Kodim 0624, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

“Bersama tim, kami akan melihat langsung sejauh mana mereka memahami dan mematuhi tentang imbauan ini,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga khawatir dengan keberadaan toko yang menjual pakaian bekas dari luar negeri. “Virus corona ini bisa saja menempel pada pakaian. Jika baju – baju ini diimport dalam beberapa minggu ke belakang, kita harus hati – hati. Mereka boleh saja menjual pakaian bekas, namun harus disterilkan terlebih dahulu dengan disinfektan,” jelas Popi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mengamankan ketersediaan pangan di Kabupaten Bandung, pihaknya menjadikan pasar modern sebagai tolok ukur penilaian.

“Untuk mengendalikan harga, tolok ukurnya adalah bahan pokok tertentu yang beredar di pasar modern. Karena mereka tidak boleh menaikkan harga yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pasar tradisional, kami tidak bisa mengendalikan harganya,” terangnya.

Guna mencegah terjadinya panic buying, dirinya juga menerapkan batas maksimal pembelian. “Agar stok kepokmas di Kabupaten Bandung terjaga, kami membatasi jumlah pembelian. Untuk minyak goreng per orang hanya boleh membeli 4 liter, mie instan 2 dus, beras 10 kg dan gula pasir 2 kg per orang,” urai Kepala Disperindag.

Tak sampai di situ, pihaknya juga akan lebih selektif dalam menerbitkan surat asal untuk ekspor. Popi mengungkapkan, jika barang yang di ekspor adalah kepokmas dan Alat Perlindungan Diri (APD), dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perdagangan.

“Sebelumnya kita tanya dulu barang apa yang diekspor. Jika APD dan sembako yang diekspor, kami akan koordinasi terlebih dahulu. Karena cadangan pangan kita harus tetap terjaga,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pencegahan Virus Corona Kades Panyingkiran Kerahkan Pamong Desa Dan Warga Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Next Post

Renungan Jum’at : Wabup Jimy Haqqul Yaqin Atas Ijin Allah Virus Corona Dapat Dicegah

Related Posts

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025

Warga Kampung Talanca Kecewa Nilai Kerohiman Atas Penggusuran Hanya Sebesar Rp 3 Juta

Sabtu, 21 Juni 2025

Untuk Atasi Banjir Jadek, Kades Marsel Ajukan Surat ke BBWS

Kamis, 6 Februari 2020

Bank Mandiri Bentuk Rumah Ekspor Sebagai Kolaborasi Strategis

Selasa, 6 Mei 2025

Kapolres Bersama Forkopimda Garut Tinjau Serta Beri Bantuan Korban Banjir

Senin, 12 Oktober 2020

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Ciamis Resmi Dilantik

Jumat, 17 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste