• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Bandung Atur Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern

bydejurnalcom
Jumat, 3 April 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), akan mengatur jam operasional bagi pasar tradisional dan modern. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam percepatan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bandung.

Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Hj. Popi Hopipah mengungkapkan, pengaturan jam operasional tersebut dalam rangka mensukseskan program physical distancing yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelumnya.

“Prinsipnya, kami tidak akan menutup pasar tradisional, mini market dan super market yang menyediakan kepokmas (kebutuhan pokok masyarakat). Di sini kami hanya mengatur jam operasionalnya saja. Jika pasar – pasar tadi buka sampai malam, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan masa,” ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Bandung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Popi menjelaskan, jam operasional pasar modern dimulai lebih awal yakni pukul 08.00 – 18.00. Sementara pasar tradisional, buka dari pukul 02.00 – 11.00. Peraturan tersebut, lanjut Popi, tidak hanya diberlakukan bagi pasar pemerintah, namun juga untuk pasar yang dikelola baik oleh pihak ketiga maupun desa.

“Peraturan ini sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Alhamdulillah untuk toko – toko modern tidak ada karyawan yang di rumahkan. Karena mereka tetap memiliki dua shift, shift pertama dari pukul 08.00 – 12.00 dan shift kedua dari 12.00 – 18.00,” jelas Popi.

Ia melanjutkan, di tengah pamdemi corona ini, pasar rakyat atau tradisional akan di dorong menjadi pasar online, yang telah bekerjasama dengan layanan ojek online.

“Untuk pasar online, merujuk kepada surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 554/PDN.3/SD/03, Perihal Penyebaran Covid-19 di Pasar Rakyat dan Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 78/PDN/SD/03/2020, Perihal Penggunaan Pedagang Online di Pasar Rakyat,” tutur Popi.

Sementara untuk pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi sore hari, pihaknya memberikan batas waktu sampai jam 20.00.

“Kita memang tidak bisa menyeragamkan jam operasional antara PKL pagi dan PKL sore. Kasihan jika PKL sore harus tutup jam tujuh malam, sementara jam empat sore mereka baru buka. Jadi kami memberikan waktu lebih, yakni sampai jam delapan malam,” ujarnya.

Sedangkan untuk pasar modern yang berada di rumah sakit dan rest area, pihaknya tetap mengizinkan untuk buka 24 jam. Dengan syarat tetap menjalankan aturan physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Sementara untuk apotek, jam operasionalnya tidak ada pembatasan waktu. Kami hanya mengimbau untuk tetap menerapkan physical distancing,” kata Popi.

Bersama aggota gugus tugas penanganan covid-19 lainnya, antara lain Satpol PP, Polresta Bandung dan Kodim 0624, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

“Bersama tim, kami akan melihat langsung sejauh mana mereka memahami dan mematuhi tentang imbauan ini,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga khawatir dengan keberadaan toko yang menjual pakaian bekas dari luar negeri. “Virus corona ini bisa saja menempel pada pakaian. Jika baju – baju ini diimport dalam beberapa minggu ke belakang, kita harus hati – hati. Mereka boleh saja menjual pakaian bekas, namun harus disterilkan terlebih dahulu dengan disinfektan,” jelas Popi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mengamankan ketersediaan pangan di Kabupaten Bandung, pihaknya menjadikan pasar modern sebagai tolok ukur penilaian.

“Untuk mengendalikan harga, tolok ukurnya adalah bahan pokok tertentu yang beredar di pasar modern. Karena mereka tidak boleh menaikkan harga yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pasar tradisional, kami tidak bisa mengendalikan harganya,” terangnya.

Guna mencegah terjadinya panic buying, dirinya juga menerapkan batas maksimal pembelian. “Agar stok kepokmas di Kabupaten Bandung terjaga, kami membatasi jumlah pembelian. Untuk minyak goreng per orang hanya boleh membeli 4 liter, mie instan 2 dus, beras 10 kg dan gula pasir 2 kg per orang,” urai Kepala Disperindag.

Tak sampai di situ, pihaknya juga akan lebih selektif dalam menerbitkan surat asal untuk ekspor. Popi mengungkapkan, jika barang yang di ekspor adalah kepokmas dan Alat Perlindungan Diri (APD), dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perdagangan.

“Sebelumnya kita tanya dulu barang apa yang diekspor. Jika APD dan sembako yang diekspor, kami akan koordinasi terlebih dahulu. Karena cadangan pangan kita harus tetap terjaga,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pencegahan Virus Corona Kades Panyingkiran Kerahkan Pamong Desa Dan Warga Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Next Post

Renungan Jum’at : Wabup Jimy Haqqul Yaqin Atas Ijin Allah Virus Corona Dapat Dicegah

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Aliansi Kiansantang Gerudug DPRD Purwakarta Terkait Bencana Tanah Longsor Desa Pasangrahan

Kamis, 27 Mei 2021
Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas keberangkatan jemaah haji kloter 18.

Lepas 437 Jamaah Haji Kloter 18, Bupati Bandung Doakan Sehat dan Selamat

Kamis, 22 Mei 2025

Titik Lokasi Proyek SPAM Berpindah, PUPR Garut : Harus Berdasarkan Musyawarah dan Kesepakatan Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025

Ketua BK DPRD Garut Bantah Telah Ungkap Hasil Berita Acara Dugaan Pelanggaran Etika Pada Media

Kamis, 14 Mei 2020

Polemik Pembangunan Kandang Ayam VS Warga Kebon Kai Makin Panas, Kades Kadununggal : Kami Juga Kecewa

Minggu, 27 Maret 2022

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

Selasa, 20 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste