Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsPemkab Bandung Atur Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern

Pemkab Bandung Atur Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern

Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), akan mengatur jam operasional bagi pasar tradisional dan modern. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam percepatan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bandung.

Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Hj. Popi Hopipah mengungkapkan, pengaturan jam operasional tersebut dalam rangka mensukseskan program physical distancing yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelumnya.

“Prinsipnya, kami tidak akan menutup pasar tradisional, mini market dan super market yang menyediakan kepokmas (kebutuhan pokok masyarakat). Di sini kami hanya mengatur jam operasionalnya saja. Jika pasar – pasar tadi buka sampai malam, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan masa,” ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Bandung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).

Popi menjelaskan, jam operasional pasar modern dimulai lebih awal yakni pukul 08.00 – 18.00. Sementara pasar tradisional, buka dari pukul 02.00 – 11.00. Peraturan tersebut, lanjut Popi, tidak hanya diberlakukan bagi pasar pemerintah, namun juga untuk pasar yang dikelola baik oleh pihak ketiga maupun desa.

“Peraturan ini sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Alhamdulillah untuk toko – toko modern tidak ada karyawan yang di rumahkan. Karena mereka tetap memiliki dua shift, shift pertama dari pukul 08.00 – 12.00 dan shift kedua dari 12.00 – 18.00,” jelas Popi.

Ia melanjutkan, di tengah pamdemi corona ini, pasar rakyat atau tradisional akan di dorong menjadi pasar online, yang telah bekerjasama dengan layanan ojek online.

“Untuk pasar online, merujuk kepada surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 554/PDN.3/SD/03, Perihal Penyebaran Covid-19 di Pasar Rakyat dan Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 78/PDN/SD/03/2020, Perihal Penggunaan Pedagang Online di Pasar Rakyat,” tutur Popi.

Sementara untuk pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi sore hari, pihaknya memberikan batas waktu sampai jam 20.00.

“Kita memang tidak bisa menyeragamkan jam operasional antara PKL pagi dan PKL sore. Kasihan jika PKL sore harus tutup jam tujuh malam, sementara jam empat sore mereka baru buka. Jadi kami memberikan waktu lebih, yakni sampai jam delapan malam,” ujarnya.

Sedangkan untuk pasar modern yang berada di rumah sakit dan rest area, pihaknya tetap mengizinkan untuk buka 24 jam. Dengan syarat tetap menjalankan aturan physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

“Sementara untuk apotek, jam operasionalnya tidak ada pembatasan waktu. Kami hanya mengimbau untuk tetap menerapkan physical distancing,” kata Popi.

Bersama aggota gugus tugas penanganan covid-19 lainnya, antara lain Satpol PP, Polresta Bandung dan Kodim 0624, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

“Bersama tim, kami akan melihat langsung sejauh mana mereka memahami dan mematuhi tentang imbauan ini,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga khawatir dengan keberadaan toko yang menjual pakaian bekas dari luar negeri. “Virus corona ini bisa saja menempel pada pakaian. Jika baju – baju ini diimport dalam beberapa minggu ke belakang, kita harus hati – hati. Mereka boleh saja menjual pakaian bekas, namun harus disterilkan terlebih dahulu dengan disinfektan,” jelas Popi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mengamankan ketersediaan pangan di Kabupaten Bandung, pihaknya menjadikan pasar modern sebagai tolok ukur penilaian.

“Untuk mengendalikan harga, tolok ukurnya adalah bahan pokok tertentu yang beredar di pasar modern. Karena mereka tidak boleh menaikkan harga yang telah ditetapkan. Berbeda dengan pasar tradisional, kami tidak bisa mengendalikan harganya,” terangnya.

Guna mencegah terjadinya panic buying, dirinya juga menerapkan batas maksimal pembelian. “Agar stok kepokmas di Kabupaten Bandung terjaga, kami membatasi jumlah pembelian. Untuk minyak goreng per orang hanya boleh membeli 4 liter, mie instan 2 dus, beras 10 kg dan gula pasir 2 kg per orang,” urai Kepala Disperindag.

Tak sampai di situ, pihaknya juga akan lebih selektif dalam menerbitkan surat asal untuk ekspor. Popi mengungkapkan, jika barang yang di ekspor adalah kepokmas dan Alat Perlindungan Diri (APD), dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perdagangan.

“Sebelumnya kita tanya dulu barang apa yang diekspor. Jika APD dan sembako yang diekspor, kami akan koordinasi terlebih dahulu. Karena cadangan pangan kita harus tetap terjaga,” pungkasnya.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI