• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

BPN-ICI Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pada Momentum Pandemi Covid-19

bydejurnalcom
Kamis, 14 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
BPN-ICI Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pada Momentum Pandemi Covid-19
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat menyayangkan dan mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020.

Kritikan itu disampaikan Direktur BPN-ICI Jabar Marwan Ali Hasan,SH karena kebijakan kenaikan premi BPJS saat ini dinilai tidak tepat di tengah menghadapi pandemi covid-19.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

”Banyak kerancuan di Perpres ini,” ucapnya saat ditemui dejurnal.com di kantornya, Kamis (14/5/2020).

Apalagi menurutnya, sejak bulan lalu sudah banyak warga yang terdampak covid-19, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun usahanya berhenti. Sehingga dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini akan membebani masyarakat.

”Kebijakan ini tidak tepat. Apa tidak bisa menunggu tahun depan saat penyusunan anggaran baru, atau minimal saat wabah ini mereda,” tandasnya.

Perpres ini memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS untuk bisa melunasi tunggakannya. Mereka bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran selama enam bulan saja meski tunggakannya lebih.

”Saat ini kondisinya untuk makan saja susah, dan dihantui oleh wabah apalagi untuk melunasi tunggakan,” ucapnya.

Keputusan yang diambil pemerintah ini dinilai terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan Perpres yang sama dengan nomor 75 tahun 2019. Padahal pada aturan tersebut belum ada Juklak dan Juknisnya.” katanya

”Tentunya hal ini akan membingungkan pemerintah di daerah ataupun masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 dengan berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah, di antaranya berawal dari anjuran di rumah aja dan PSBB.” ucapnya

Marwan mengajak untuk memperhatikan secara seksama, Pepres ini juga memberikan potensi untuk pemerintah daerah dan perusahaan mempunyai tunggakan ke BPJS Kesehatan. Apalagi selain membayar PBI, Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU).

”Kalau dihitung sejak Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Makanya kami sudah sampaikan ke BPJS, akan kami bayar pada 2021,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Edi Sujana : Tindak Jika Ada Pedagang Daging Babi di Pasar Sayati Indah

Next Post

Dinas Pangan : Waspadai Daging Babi Mirip Daging Sapi

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sebuah Ruko di Katapang Bandung

Kamis, 30 Januari 2025

Gelar Kick Off Penerimaan Murid Baru, Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin Berharap SPMB Lebih Tertib dan Akuntabel

Kamis, 22 Mei 2025

Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan Tinggal Daftar ke KPU

Jumat, 21 Agustus 2020

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Senin, 22 November 2021

Kinerja Panpilkades Dua Desa Mekarsari Dianggap Tak Becus Hingga Berbuntut Panjang

Kamis, 23 Januari 2020

Komisi II DPRD Garut Terima Audiensi GLMPK Terkait Bangunan Lebihi Batas Sempadan Sungai

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste