Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Direktur RS. Kartika dr. Johanes mengutarakan bahwasanya RS. Kartika Cibadak berdiri sejak 5 Maret 2014.
RS. Kartika mulai bekerjasama dengan BPJS sejak tahun 2016/2017 dan ikut memarketingkan sampai akhirnya masyarakat pun tahu RS. Kartika menerima pasien terdaftar BPJS kesehatan.
“RS Kartika pun tidak membeda-bedakan pasien BPJS dengan umum,” ujar Direktur RS Kartika kepada dejurnal.com.
Dengan keputusan Gubernur Jawa Barat RS Kartika cibadak dipilih menjadi Salah satu RS swasta yang diwajibkan menangani pasien Covid 19 sesuai kemampuan RS swasta tipe C sehingga bila diperlukan penanganan lebih lanjut masih perlu di rujuk ke RS yang lebih lengkap fasilitasnya.
Mengikuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, lanjut dr. Johanes, sekitar bulan Maret RS. Kartika di tunjuk sebagai rumah sakit rujukan tapi bukan khusus pasien positif covid19 karena RS Kartika masih banyak keterbatasan alat.
Namun RS Kartika pernah kedapatan pasien dalam pengawasan (PDP) setelah melalui beberapa pemeriksaan pasien dalam pengawasan (PDP) di nyatakan negatif covid-19.
“Untuk pembiayaan penangan Covid 19 di RS Kartika Cibadak, pembiayaan diklaimkan ke Kemenkes bukan ke BPJS Kesehatan, Karena memang secara perundangannya Bpjs Kesehatan tidak meng-cover pandemic seperti Covid 19,” pungkas dr. Johanes selaku Direktur RS Kartika Cibadak.***Wildan