• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

5 Istilah Kata Yang Sering Muncul Dalam Proses Persidangan

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH.

Pengertian dan makna persidangan adalah sebuah media atau tempat sesuatu dimana untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak adanya beberapa perbedaan faham dan segala kepentingan yang dimilikinya. Dimana suatu proses persidangan hukum khususnya saat proses persidangan banyakbermanfaat.stilah kata yang sering muncul dalam persidangan, banyak orang dan atau kalangan remaja maupun orangtua yang tidak memahami atau mengerti akan istilah istilah yang sering muncul dalam persidangan.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Untuk itu penulis akan menjelaskan apa saja tentang istilah istilah atau kata kata yang sering muncul dalam persidangan. semoga apa yg saya sampaikan menjadi faham, mengerti dan bisa bermanfaat. Inilah 5 arti kata/ istilah yang sering muncul dalam persidangan :

1. Banding

Banding adalah suatu proses upaya hukum menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri. Banding dapat diminta dari salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan. Banding memiliki tenggang waktu, yakni selama 14 hari semenjak pengumuman putusan pengadilan negeri. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985. Pihak yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi. Dimana putusan Pengadilan Tinggi dapat berupa menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah putusan Pengadilan Negeri, Dan ataupun membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah diputuskan.

2. Kasasi

Artinya memecahkan atau membatalkan keputusan pengadilan dari tingkat peradilan terakhir saat satu pihak merasa ada hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. Kasasi adalah proses upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan terhadap suatu keputusan pengadilan tinggi.
Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung. Sama seperti banding, kasasi juga memilki tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu dikeluarkan dan diajukan kepada mahkamah agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut Diatas.

3. PK / Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali tidak hanya diajukan karena tidak kepuasan atas keputusan kasasi, tetapi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. PK ini sendiri dapat diajukan apabila di tengah persidangan masih berjalan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan yang sangat kuat. Peninjauan kembali bila keputusan itu terdapat kekhilafan hakim atau terjadinya kekeliruan. Jika peninjauan kembali dibenarkan oleh MA dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan dan putusan putusan lainnya.

4. Mediasi

Yang mana mediasi biasa dilakukan dalam sidang perceraian sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Mediasi biasanya dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan dan membantu para pihak dalam mengklarifikasi Segala keinginan-keinginan yang belum terpenuhi dan atau belum tercapai.

5. Voting

Adalah prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah Untuk Mufakat mengalami kebuntuan di dalam persidangan.
Demikian istilah kata kata tersebut diatas saya sampaikan dan semoga bermanfaat

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Bojong Galing Bersama Polsek Bojong Genteng Bagikan BST Tertib Serta Lancar

Next Post

DPC PDIP Cianjur Berbagi Sembako Pada Warga Pesisir Selatan

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi : Penguatan Kemitraan Dengan Media

Kamis, 13 Februari 2025

Berkembang ! Selain Ahmad, Ada Warga Cibiuk Kaler Lagi Jadi Korban Sertifikat Hasil Ajudifikasi Dijaminkan di Bank Tanpa Ijin

Minggu, 16 Juli 2023
Bupati Bandung Dadang Supriatna (kiri), Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah), dan salah satu guru ngaji, saat lauching kartu guru ngaji di Hotel Sutan Raja, Kamis (30/9/2021).

Launching Sekolah dan Kartu Guru Ngaji Diapresiasi Menteri Desa

Kamis, 30 September 2021

DPC PDIP Purwakarta Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis

Rabu, 29 April 2020

Bukannya Berkurang, Positif Covid-19 di Subang Malah Bertambah Jadi 50 Orang

Jumat, 5 Juni 2020

Menanggung Malu Akibat Ulah Kades, Masyarakat Cimaragas Geram

Senin, 22 Juli 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste