• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

5 Istilah Kata Yang Sering Muncul Dalam Proses Persidangan

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH.

Pengertian dan makna persidangan adalah sebuah media atau tempat sesuatu dimana untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak adanya beberapa perbedaan faham dan segala kepentingan yang dimilikinya. Dimana suatu proses persidangan hukum khususnya saat proses persidangan banyakbermanfaat.stilah kata yang sering muncul dalam persidangan, banyak orang dan atau kalangan remaja maupun orangtua yang tidak memahami atau mengerti akan istilah istilah yang sering muncul dalam persidangan.

BacaJuga :

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Untuk itu penulis akan menjelaskan apa saja tentang istilah istilah atau kata kata yang sering muncul dalam persidangan. semoga apa yg saya sampaikan menjadi faham, mengerti dan bisa bermanfaat. Inilah 5 arti kata/ istilah yang sering muncul dalam persidangan :

1. Banding

Banding adalah suatu proses upaya hukum menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri. Banding dapat diminta dari salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan. Banding memiliki tenggang waktu, yakni selama 14 hari semenjak pengumuman putusan pengadilan negeri. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985. Pihak yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi. Dimana putusan Pengadilan Tinggi dapat berupa menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah putusan Pengadilan Negeri, Dan ataupun membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah diputuskan.

2. Kasasi

Artinya memecahkan atau membatalkan keputusan pengadilan dari tingkat peradilan terakhir saat satu pihak merasa ada hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. Kasasi adalah proses upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan terhadap suatu keputusan pengadilan tinggi.
Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung. Sama seperti banding, kasasi juga memilki tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu dikeluarkan dan diajukan kepada mahkamah agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut Diatas.

3. PK / Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali tidak hanya diajukan karena tidak kepuasan atas keputusan kasasi, tetapi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. PK ini sendiri dapat diajukan apabila di tengah persidangan masih berjalan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan yang sangat kuat. Peninjauan kembali bila keputusan itu terdapat kekhilafan hakim atau terjadinya kekeliruan. Jika peninjauan kembali dibenarkan oleh MA dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan dan putusan putusan lainnya.

4. Mediasi

Yang mana mediasi biasa dilakukan dalam sidang perceraian sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Mediasi biasanya dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan dan membantu para pihak dalam mengklarifikasi Segala keinginan-keinginan yang belum terpenuhi dan atau belum tercapai.

5. Voting

Adalah prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah Untuk Mufakat mengalami kebuntuan di dalam persidangan.
Demikian istilah kata kata tersebut diatas saya sampaikan dan semoga bermanfaat

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Bojong Galing Bersama Polsek Bojong Genteng Bagikan BST Tertib Serta Lancar

Next Post

DPC PDIP Cianjur Berbagi Sembako Pada Warga Pesisir Selatan

Related Posts

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat
deNews

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

Minggu, 5 Juli 2026
Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026
Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII
deNews

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Sabtu, 4 Juli 2026
Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai
deNews

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Wujudkan Akses Lebih Baik, Desa Serangmekar Bangun Jalan Lingkungan Rabat Beton Sesuai Instruksi Gubernur Jabar

Selasa, 4 November 2025

Ormas LMP Mada Jabar Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 3 Mei 2021

Di Sukabumi Para Kades Mengeluh, Carut Marut Data Warga Miskin Masih Dipakai Acuan

Sabtu, 2 Mei 2020

Brigade Rakyat Sampaikan Ketidakpuasan Enam Poin Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Garut

Jumat, 17 Januari 2020
Foto : Kadishub Ciamis Dadan Mulyatna saat diwawancara terkait persiapan posko dan rekayasa lalu lintas

Jelang Mudik Lebaran 2025 Dishub Ciamis Siapkan Posko dan Rekayasa Lalu Lintas.

Senin, 17 Maret 2025

Seluruh Anggota Legislatif Serta Pegawai Sekretariat DPRD Garut Dirapid Test

Minggu, 17 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste