• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

5 Istilah Kata Yang Sering Muncul Dalam Proses Persidangan

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH.

Pengertian dan makna persidangan adalah sebuah media atau tempat sesuatu dimana untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak adanya beberapa perbedaan faham dan segala kepentingan yang dimilikinya. Dimana suatu proses persidangan hukum khususnya saat proses persidangan banyakbermanfaat.stilah kata yang sering muncul dalam persidangan, banyak orang dan atau kalangan remaja maupun orangtua yang tidak memahami atau mengerti akan istilah istilah yang sering muncul dalam persidangan.

BacaJuga :

Krisis Sampah Garut Bongkar Lemahnya Inovasi DLH, GIPS Desak Bupati Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban Anggaran

Kebakaran Dini Hari Gegerkan Dayeuhhandap Garut, Empat Rumah Warga Terdampak, Api Berkobar di Tengah Permukiman Padat

FAGAR Garut Dorong Pengawalan RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Guru dan Kepastian Status PPPK Jadi Sorotan

Untuk itu penulis akan menjelaskan apa saja tentang istilah istilah atau kata kata yang sering muncul dalam persidangan. semoga apa yg saya sampaikan menjadi faham, mengerti dan bisa bermanfaat. Inilah 5 arti kata/ istilah yang sering muncul dalam persidangan :

1. Banding

Banding adalah suatu proses upaya hukum menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri. Banding dapat diminta dari salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan. Banding memiliki tenggang waktu, yakni selama 14 hari semenjak pengumuman putusan pengadilan negeri. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985. Pihak yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi. Dimana putusan Pengadilan Tinggi dapat berupa menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah putusan Pengadilan Negeri, Dan ataupun membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah diputuskan.

2. Kasasi

Artinya memecahkan atau membatalkan keputusan pengadilan dari tingkat peradilan terakhir saat satu pihak merasa ada hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. Kasasi adalah proses upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan terhadap suatu keputusan pengadilan tinggi.
Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung. Sama seperti banding, kasasi juga memilki tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu dikeluarkan dan diajukan kepada mahkamah agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut Diatas.

3. PK / Peninjauan Kembali

Peninjauan kembali tidak hanya diajukan karena tidak kepuasan atas keputusan kasasi, tetapi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. PK ini sendiri dapat diajukan apabila di tengah persidangan masih berjalan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan yang sangat kuat. Peninjauan kembali bila keputusan itu terdapat kekhilafan hakim atau terjadinya kekeliruan. Jika peninjauan kembali dibenarkan oleh MA dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan dan putusan putusan lainnya.

4. Mediasi

Yang mana mediasi biasa dilakukan dalam sidang perceraian sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Mediasi biasanya dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan dan membantu para pihak dalam mengklarifikasi Segala keinginan-keinginan yang belum terpenuhi dan atau belum tercapai.

5. Voting

Adalah prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah Untuk Mufakat mengalami kebuntuan di dalam persidangan.
Demikian istilah kata kata tersebut diatas saya sampaikan dan semoga bermanfaat

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Bojong Galing Bersama Polsek Bojong Genteng Bagikan BST Tertib Serta Lancar

Next Post

DPC PDIP Cianjur Berbagi Sembako Pada Warga Pesisir Selatan

Related Posts

Safari Politik PAN Usung Asep Rahmat Berlanjut, Gerindra Buka Pintu Sambil Menanti Regulasi
deNews

Safari Politik PAN Usung Asep Rahmat Berlanjut, Gerindra Buka Pintu Sambil Menanti Regulasi

Rabu, 14 Oktober 2026
Ciamis Terima 73 Alsintan, Herry Dermawan Ingatkan Distribusi Pupuk Subsidi
deNews

Ciamis Terima 73 Alsintan, Herry Dermawan Ingatkan Distribusi Pupuk Subsidi

Rabu, 14 Oktober 2026
STIKES Muhammadiyah Ciamis Menuju Universitas, 235 Lulusan Diwisuda
deNews

STIKES Muhammadiyah Ciamis Menuju Universitas, 235 Lulusan Diwisuda

Rabu, 14 Oktober 2026
Krisis Sampah Garut Bongkar Lemahnya Inovasi DLH, GIPS Desak Bupati Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban Anggaran
deNews

Krisis Sampah Garut Bongkar Lemahnya Inovasi DLH, GIPS Desak Bupati Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban Anggaran

Rabu, 14 Oktober 2026
Kebakaran Dini Hari Gegerkan Dayeuhhandap Garut, Empat Rumah Warga Terdampak, Api Berkobar di Tengah Permukiman Padat
deNews

Kebakaran Dini Hari Gegerkan Dayeuhhandap Garut, Empat Rumah Warga Terdampak, Api Berkobar di Tengah Permukiman Padat

Rabu, 14 Oktober 2026
FAGAR Garut Dorong Pengawalan RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Guru dan Kepastian Status PPPK Jadi Sorotan
deNews

FAGAR Garut Dorong Pengawalan RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Guru dan Kepastian Status PPPK Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

Senin, 9 November 2020

Victor Jhon Rantung Berharap FPK Jadi Rumah Nusantara bagi Masyarakat Etnis, Suku dan Budaya

Rabu, 12 Maret 2025

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025

Bersinergi Demi Kemaslahatan Umat, Pesantren Fauzan Jalin Kemitraaan Dengan Birbakum

Senin, 19 April 2021

Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat

Jumat, 19 Desember 2025

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Imbau Tidak Kirim Karangan Bunga

Sabtu, 24 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste