Dejurnal.com, Bandung – Lembaga penggiat anti korupsi, Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat menyatakan keberatan dan menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan meminta DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, pernyataan sikap itu disampaikan BPN-ICI Jawa Barat secara tertulis.
Direktur BPN-ICI Jawa Barat Marwan Ali Hasan, S.H, menegaskan bahwa RUU HIP bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan apabila disahkan akan merusak dan mengacaukan aturan hukum bernegara.
“BPN-ICI Jawa Barat juga berharap kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pengiriman wakil pemerintah dalam pembahasan RUU HIP dan menolak membahasnya,” tegasnya, Sabtu (13/6/2020).
Marwan menandaskan, BPN-ICI Jawa Barat juga mengajak kepada semua ormas keagamaan, organisasi profesi, kampus, LSM, media massa, dan komunitas masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengkritisi dan menolak keberadaan RUU HIP karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Bangsa Indonesia sekarang ini tidak membutuhkan UU HIP, tapi lebih membutuhkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, tegasnya.
RUU HIP, lanjut Marwan, dinilai memiliki banyak kelemahan dan ketidakjelasan secara paradigmatik dan filosofis. Hal ini karena Pancasila yang seharusnya menjadi Norma Dasar (Ground Norm) dalam pembentukan semua undang-undang, serta Pancasila juga sebagai dasar filsafat (Philosofisch Grondslag) yang mengandung pikiran, filsafat yang sedalam dalamnya bagi pendirian negara Indonesia, ketika menjadi sebuah undang-undang, maka Pancasila menjadi turun derajatnya (downgrade) menjadi norma biasa sebagaimana norma umum lainnya.
“Pancasila tidak lagi menjadi sumber dari segala sumber hukum bagi semua produk hukum yang ada,” tambah Direktur BPN-ICI Jabar.
BPN-ICI Jawa Barat menegaskan bahwa penghapusan sendi pokok Ketuhanan Yang Maha Esa dalam RUU HIP dan menggantikannya dengan Keadilan Sosial, berpotensi memarginalisasi peran agama dalam pembangunan nasional. RUU HIP memandang agama sebagai sumber masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jika hal ini terjadi, maka wajah pembangunan nasional akan semakin jauh dari nilai nilai agama (sekuler) yang selama ini berperan membentuk Manusia Indonesia Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Marwan.***Re’d