Dejurnal.com, Bandung – Warga masyarakat Desa Dungusiku Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Desa Dungusiku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca : Warga Dungusiku Leuwigoong-geruduk Kantor Desa Pertanyakan Bantuan
Dejurnal.com pun menerima salinan tanda terima surat PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dari Warga Masyarakat Desa Dungusiku dengan nomor surat Istimewa, perihal Lapdu Tipikor Bansos Desa Dungusiku, ditujukan ke Kajati per hari/tanggal, Rabu 3 Juni 2020, waktu 13.00
Sumber dejurnal.com di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat dikonfirmasi terkait hal itu menyebutkan bahwa surat laporan pengaduan (lapdu) ada di kesekretariatan Kejati.
“Itu baru masuk ya, untuk proses selanjutnya, nanti dikabari,” ujar sumber yang merupakan salah satu Jaksa di Kejati Jabar.
Baca : Warga Dungusiku Leuwigoong-geruduk Kantor Desa Dipicu Polemik-bansos Gotong-royong
Hasil konfirmasi dejurnal.com kepada sumber di Leuwigoong membenarkan bahwa warga masyarakat Desa Dungusiku telah mendatangi Kejati Jabar di Bandung guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi Bansos Desa Dungusiku yang berasal dari APBD Kabupaten Garut Tahun 2020.
“Datang ke Kejati Jabar hari Rabu tanggal 3 Juni 2020, dan ingat yang datang itu warga kampung, orang desa yang ingin keadilan,” ujarnya saat dihubungi dejurnal.com via telepon seluler, Jumat (5/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Dungusiku menggeruduk kantor desa untuk mempertanyakan pembagian bansos gotong royong yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Garut. Pasalnya, pembagian bansos diduga tidak merata dan kualitasnya pun jelek.
Kisruh pun terjadi sampai akhirnya Muspika turun tangan untuk melakukan musyawarah dan pemerintah desa mengakui akan adanya kelalaian kerja serta berjanji akan membagikan sisa dana bansos yang belum terpenetrasikan.***RE’d