• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Imron Rosadi : Bergulirnya Hak Interpelasi, Kegagalan Komunikasi Sekwan Dan Ketua DPRD

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bergulirnya interpelasi 24 anggota DPRD Karawang merupakan bukti kurang piawainya Sekwan Uus Hasanudin dan Ketua DPRD Pendi Anwar dalam berkomunikasi dengan eksekutif dan legeslatif soal transparasi anggaran Covid 19.

“Hendaknya Sekwan sebagai kepanjangan tangan Bupati dan ketua DPRD mampu membendung keinginan interpelasi anggotanya,” kata Ketua KMG Imron Rosadi S.Ag kepada Dejurnal.com, Jumat petang (5/6/2020).

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Menurut Imron, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hal itu merupakan kewenangan DPRD mempertanyakan kepada eksekutif selaku pengguna anggaran begitu juga soal hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ternasuk hak menyatakan pendapat.

“Itu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,” Jelasnya.

Jadi bila hak interpelasi jadi digelar DPRD hal itu merupakan bukti ketidak mampuan eksekutif (sekwan) dalam berkomunikasi dengan legeslatif apalagi yang disoal masalah anggaran Covid-19 yang hukumanya berat bila terjadi penyelewengan apalagi di tahun politik Pilkada elektabilitas Cellica yang akan kembali nyalon Bupati setidaknya bakal tergerus. Padahal Ketua DPRDnya berasal dari partainya Cellica kok interpelasi bergulir, hingga 24 anggota DPRD sudah menyerahkan berkas interpelasi ke Sekwan.

“Saya berharap 24 anggota DPRD tidak kendor dan masuk angin tunjukan kepada rakyat dan konstiuen bahwa marwah DPRD Karawang terhormat dan selalu membela kepentingan rakyat,” pungkas Imron.

Data yang dihimpun Dejurnal.com menyebutkan ke 24 anggota DPRD yang sudah menandatangani Hak interpelasi dan diserahkan ke Sekretaris Dewan Uus Hasanudin untuk dicatat dan ditindak lanjuti Ketua DPRD agar bisa dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) untuk dibuat jadwal yaitu dari PDIP 6, PKB 7, Golkar 2, Gerindra 5, Nasdem 1, PPP 1, PAN 1 dan Hanura 1.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

DPC PDIP Cianjur Berbagi Sembako Pada Warga Pesisir Selatan

Next Post

Alat Elektronik Rusak, Warga Desa Bojong Genteng Sepakati Tak Ijinkan Adanya Tower Milik PT STP

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Ribuan Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UU Cipta kerja Dibatalkan

Selasa, 6 Oktober 2020

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Minggu, 27 Maret 2022

Terkait Penambahan TPS, KPU Kabupaten Bandung Minta Anggaran Pilkada Ditambah

Jumat, 19 Juni 2020

Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Kosan Pabuaran Ciamis, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Jumat, 18 April 2025

Pembagian BST Kemensos di Desa Sukamulya Menuai Polemik

Minggu, 18 April 2021
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste