Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalJajaran Satserse Narkoba, Ungkap 15 Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Jajaran Satserse Narkoba, Ungkap 15 Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Dejurnal.com,Karawang – Satuan Unit Reserse Narkoba berhasil meringkus 20 orang pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukum polres karawang dalam 10 hari kebelakang.

Para pengedar dan pengguna narkotika tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa, sabu sabu sebanyak 35 paket dengan total berat 624,82 gram, ganja 6 paket total berat 6 Kilo 850gram, 52.350 butir berbagai jenis obat obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi dan berbagai macam merk Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik dan tak lepas dari informasi masyarakat, yang dengan cepat segera ditindak lanjuti oleh Satserse narkoba.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Arief Rachman Arifin mengatakan “Latar belakang dari para tersangka adalah para pekerja karyawan/buruh dan sasaran para pengedar sendiri sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang bertujuan untuk keamanan para pengedar dalam melakukan aksinya,ada 20 orang tersangka yang berhasil diringkus dengan 15 kasus. Ungkap Kapolres Karawang.

Beberapa Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum polres karawang diantaranya, di sebuah rumah dikawasan perumahan Dawuan Royal Residence Dawuan Timur, Kampung Babakan desa sumur gede kecamatan cilamaya kulon, dusun ciherang Desa Wadas Teluk jambe timur, dan lokasi pinggir jalan yang berada di daerah Bintang Alam desa teluk jambe kecamatan Teluk Jambe timur.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, para tersangka atau pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Sedangkan pengedar atau bandar sabu akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya *** Ghalls/riff

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI