Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalHari Adiaksa Kajari Karawang Tetapkan Mantan Kasek SMKN 2 Jadi Tersangka

Hari Adiaksa Kajari Karawang Tetapkan Mantan Kasek SMKN 2 Jadi Tersangka

dejurnal.com Karawang – Setelah terkena mutasi ke sekolah lain, mantan Kepala SMKN 2 Karawang LS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait penyalahgunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).

Selama dalam pengungkapan kasus ini di tingkat penyidikan, Januari 2020 lalu, bersamaan dengan Hari Adhyaksa pihak Kejari baru menetapkan peningkatan status saksi menjadi tersangka. (Rabu,22/07/20)

Kepala Kejari Karawang Rohayatie , mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik yang bersangkutan diduga juga telah menyalahgunakan dana PMMS (Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah) pada tahun 2015 dan 2016.

“Oleh tersangka, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Nilai kerugian yang muncul masih menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKP” ujar Rohayatie

“Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik diperoleh alat bukti, antara lain keterangan saksi dari pihak SMKN 2, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana, Jeratan hukum yang ditujukan terhadap tersangka adalah Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Selain LS, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya”. tambahnya.

Dipertegas oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Prasetyo Budi Hutoyo, berdasarkan fakta-fakta yang diperolehnya tersangka kasus ini mengarah kepada LS.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan sekarang tersangka LS tidak hanya diduga menyalahgunakan dana BOS dan PMMS, termasuk pula Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal, tersangka juga diduga memakai dana itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya,” pungkas Prasetyo Budi Hutoyo. ***Ghalls/Riff

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI