Sabtu, 27 Juli 2024
BerandaGerbangDesaKades Cimacan dan Camat Cipanas Ingkar Janji

Kades Cimacan dan Camat Cipanas Ingkar Janji

Dejurnal.com,Cianjur – Seharusnya pencairan Dana Desa Tahun 2019 direalisasikan untuk pembangunan jalan lingkungan di Kampung Lemah Duhur yang sudah selesai. Baik Kades Cimacan maupun Camat Cipanas terkesan Ingkar Janji karena mengulur-ulur waktu dalam melakukan pencairannya. Cara bertele-tele sehingga membingungkan publik dengan menuduh adanya pihak ketiga tanpa mempejelas jati dirinya.

Persoalan yang bergulir lama tersebut rupanya cukup menyedot perhatian masyarakat. Lantaran belum pernah ada dalam sejarahnya dana desa tidak cair sepeserpun selama tahun 2019. Disisi lain penyerapan dana desa ditujukan untuk pembangunan di wilayah pedesaan. Tiada lain agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat setempat baik infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.
Sayangnya upaya tersebut tidak mendapatkan respon cepat dari Pemimpin di wilayah desa Cimacan.

Kades Cimacan, Deden Ismail kerap kali beralasan jika tidak mungkin mencairkan dana tersebut karena itu ada keterlibatan pihak ketiga tanpa memerinci yang dimaksudnya itu. Dia menolak dicap Ingkar Janji karena segala sesuatu memerlukan waktu yang tidak bisa di prediksi.
“Insyaallah bisa dicairkan karena itukan untuk kepentingan masyarakat tapi waktunya tidak bisa dipastikan. Kendalanya pembangunan jalan di Lemah Duhur itu dilakukan oleh pihak ketiga karena bukan dimasa saya memimpin. Lebih baikkan ditagihnya ke kades sebelumnya bukannya ke saya. Saya tidak bermaksud Ingkar tapi nanti menunggu waktu yang tepat” dalihnya tanpa memerinci sosok pihak ketiga.

Camat Cipanas, Latin Ridwan mengiyakan apa yang dikatakan Kades Cimacan karena pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak diketahui identitasnya. Pihaknya juga sudah mengupayakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, ia membantah dituding Ingkar Janji karena harus memenuhi aturan yang berlaku.
” Harusnya dibuat penagihan dulu kepada kades terdahulu bukannya harus kepada kades yang sekarang. Soalnya itukan dibangun oleh pihak ketiga, jelas sayapun tidak menyarankan untuk dicairkan. Jadi bukannya Ingkar Janji tapi segala sesuatunya ada aturan,”dalihnya.

Mantan Kades Cimacan, Dadan Supriatna mengaku keheranannya dengan adanya tuduhan pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Harusnya dilakukan komunikasi dulu supaya mendapatkan gambaran yang utuh.
“Kades itukan dulunya Ketua BPD jadi secara kelembagaan dia mengetahui harusnya dikaji dulu Permasalahan tidak langsung menuduh ada pihak ketiga. Mekanismenya itukan sudah jelas, ini hanya soal niat baik aja dari Kades dan Camat nya,”bebernya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekdes Cimacan, Rahmat Syarifudin bahwa terkait pencairan Dana Desa 2019 Untuk Pembangunan Jalan lingkungan di Kampung Lemah Duhur mestinya diselesaikan secara musyawarah. Lantaran banyak pihak yang harus dimintai keterangan sehingga tidak langsung mengambil Keputusan.
“Ada baiknya jika diselesaikan dengan cara musyawarah dengan mengundang sejumlah pihak yang mengetahui secara utuh supaya gamblang. Sebab ini bisa berlarut-larut jika tidak ada progres untuk menyelesaikan sebab berkaitan dengan kepentingan masyarakat,”imbuhnya.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Cianjur, Ahmad Danial menyatakan jika pihaknya tidak akan mengintervensi upaya penyelesaian masalah di Desa Cimacan berkaitan dengan pencairan DD Tahun 2019. Bahkan tidak akan mencampuri jika nantinya ada upaya untuk diselesaikan Permasalahan tersebut melalui musyawarah.
“Kita sudah mendorong agar DD tahun 2019 bisa cair di tahun 2020 tapi berkaitan dengan realisasinya untuk apa itu silahkan pihak desa sendiri yang menyelesaikan. Bahkan kita tidak akan ikut campur jika ada upaya untuk menyelesaikan melalui musyawarah. Acuanya kan sudah jelas ada Perdes, silahkan saja jangan libatkan kita,”tegasnya.***Rikky yusup

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI