• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

bydejurnalcom
Jumat, 3 Juli 2020
Reading Time: 3 mins read
Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Setiap warga negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945, dan telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, begitu jelas terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun telah diatur dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan terkait hal Pedoman Penerapan sanksi administrasi telah diatur dalam Permen LHK Nomor 02 Tahun 2013.

Tampaknya hal tersebut tidak berlaku di Kabupaten Garut, terkesan mati kutu dan tidak berdaya bahkan lebih jauh terkesan adanya pembiaran akhirnya bagai sibuah mala kalma. Padahal begitu jelas bagi pelaku kejahatan lingkungan telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Bab XV tentang Ketentuan Pidana diatur dalam Pasal 97 disebutkan Tindak Pidana, begitu juga diatur dalam Pasal 98 angka 1, 2, 3 sampai Pasal 120 angka 1 dan 2.

Bahkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Permen LHK Nomor 02 Tahun 2013, menjelaskan dari mulai apa arti lingkungan hidup, perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, kajian, analisa, tekhnis, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi telah diatur begitu jelas, namun hal tersebut terkesan kurang di indahkan, lantas buat apa membuat Program Silaras Kujang Silitbang Produk Bappeda Kabupaten Garut dan tiap tahun nya mengadakan Musrembang RKPD Pemkab. Garut. Bahkan setingkat Kemen LHK yang telah beberapa kali melakukan sidak langsung dan menegur para pengusaha bahkan dianggap angin lalu, seolah kebal hukum dirinya.

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Kasus pencemaran dan kerusakaan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Garut. Diduga telah terjadinya pembiaran yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Garut, yang ditimbulkan akibat limbah hasil proses produksi pabrik kulit Sukaregang ini, telah merusak ratusan hektar lahan pertanian yang teraliri oleh sungai / parit hitam pekat dan bau busuk airnya digunakan pasokan untuk lahan pertanian.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan beberapa lembaga perguruan tinggi. Bahwa jenis tanaman padi, buah-buahan, sayuran, air sumur warga jadi bau dan tidak bisa dikonsumsi, bahkan ratusan warga sekitar terkena dampak penyakit gatal – gatal dan ISPA, bau busuk sangat meyengat, bahkan berujung akibat adanya kematian warga sekitar area sudah terkontaminasi mengandung unsur B3 yang dihasilkan pembuangan limbah sisa hasil produksi Pabrik Kulit Sukaregang, yang melintasi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Garut Kota dan Kecamatan Karangpawitan berujung di sungai Cimanuk yang mengalir ke beberapa Kabupaten di Jawa Barat.

Nampak begitu jelas Bupati Garut dibuat mati kutu, diakibatkan kasus limbah Kulit Sukaregang, Pembagunan Jalan Poros Tengah mengubungkan Cilawu – Banjarwangi, Galian C, dan beberapa lokasi kerusakan lingkungan hidup lainnya di Kabupaten Garut yang diduga ada keterlibatan pejabat publik dan unsur kepentingan kolega. Sikap Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., Seolah Peduli lingkungan menetapkan Sungai Cimanuk Zona Hijau, sementara sumber pokok permasalahan tidak diselesaikan, pasalnya tak satupun para pelaku kejahatan lingkungan masih bebas berkeliaran dengan senyum lebar.

Yang lebih lagi ketika Bupati Garut H. Rudy Gunawan menyampaikan di depan Kepala Bapenas RI saat kunjungan di Tasikmalaya Jawa Barat malah lebih konyol mengatakan bahwa yang jadi penyebab menurun IPM dan meningkat angka kemiskinan di Kabupaten Garut dikarena Garut, mayoritas adalah wilayah Konservasi.

Sementara H. Nadiman salah satu pelaku usaha bahkan salah satu pemilik pabrik kulit di Sukaregang ini yang kini jadi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut ini tidak mau menadatangani berita acara penutupan sementara pabrik kulit Sukaregang, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPRD Kab. Garut. Saat dihubungi Dejurnal.com melalui jejaring telepon dirinya mengatakan selalu sedang sibuk

“Maaf sedang ada giat penanaman pohon bersama aktivis Dan mahasiswa di Gunung Guntur, maaf saya sedang mendampingi ibu Kepala MA dan Rombongan,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kab. Garut H. Uu Saepudin yang sempat membuat statemen di beberapa media, bagi masyarakat Garut yang membuang sampah sembarangan merupakan pidana dan akan dikenakan denda / sanksi berdasarkan Perda K3, sebagaimana telah disampaikan saat ditemui d iruang kerjanya.

“Yah itu benar kita mengaju kepada Perda K3 dan Permen LHK dan UU Nomor 32 Tahun 2009, ini berlaku semua pihak, tidak ada pandang bulu, kait masalah Sukaregang kita dinas sudah melakukan upaya pembinaan bahkan kita turun langsung “. Jelasnya.

Mensoal belum ada tindakan hukum terhadap para pelakukan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan limbah pabrik Sukaregang, pelaku usaha galian C, dugaan Perusakan lingkungan atas Program Jalan Poros Tengah Cilawu Banjarwangi, yang sempat ramai akibat diduga tidak ada izin Amdal, padahal program tersebut inisiasi Bupati Garut, sebagai jalan alternatif yang bertujuan menyambungkan Kecamatan Cilawu Kecamatan Banjarwangi dibawah kaki Gunung Cikuraya merupakan bagian Situs Cagar Alam Dunia kini telah menjadi lidikan APH Polda Jabar.

H. Uu selaku Kepala Dinas LHK Pemda Kabupaten Garut kepada Dejurnal.com menegaskan bahwa terkait masalah tindak penegakan hukum itu kan bukan ranah Dinas LHK.

“Kami, walau di LH tidak ada Petugas tapi kan ada di SKPD lain ( Satpol PP dan APH ), Kalau salah yah laporkan saja biar jelas hitam putihnya namun jangan asal ngomong, kalau saya jadi DPRD kalau para pelaku usaha nakal tidak mengantongi izin yah dorong untuk ditindak tegas, kan sanksinya jelas,” Pungkasnya.
***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutkejahatan lingkungan
Previous Post

Kabupaten Bandung Sosialisasikan Bandung EDAN

Next Post

Dalam Pencegahan Pemberantasan Peredaran Narkoba Pegawai Lapas Kelas II B Purwakarta Di Lakukan Tes Urin

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Legislator PKS Dasep Heran Pemda Keukeuh Revitalisasi Pasar Banjaran

Minggu, 21 Mei 2023

Mada Barak Indonesia Cianjur Siap Ciptakan Pilkada Cianjur Kondusif

Minggu, 23 Agustus 2020
Ilustrasi

17 Anak Lelaki Jadi Korban Cabul Oknum Guru Ngaji Rumahan, MUI Garut : Kami Mengutuk Perbuatan Itu!

Kamis, 1 Juni 2023

Kisah Adnan, Pedagang Ayam Dibegal Tengah Malam

Rabu, 27 Mei 2020

Aksi Bersama Warga dan Camat Ciamis Normalisasi Sungai Cipalih–Nagawiru Langkah Nyata Menuju Ketahanan Air dan Lingkungan

Minggu, 27 April 2025

Perawat RSUD Kawali Diduga Lakukan Malpraktek: Pasien Prostat Alami Penanganan Salah, Harus Jalani Operasi

Selasa, 24 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste