• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mahalnya Biaya Pembuatan Akta Tanah di Kec.Bojonggenteng

bydejurnalcom
Kamis, 2 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
Mahalnya Biaya Pembuatan Akta Tanah di Kec.Bojonggenteng
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Kab.Sukabumi – Salah satu warga mengatakan bahwa biaya dalam pembuatan akta tanah melalui PPATS di kecamatan bojonggenteng kab. sukabumi sangat mahal sehingga membebani masyarakat.
Hasil wawancara wartawan dejurnal.com dengan salah satu desa yg tidak mau di sebutkan namanya di sekitar kec bojonggenteng menerangkan bahwa biaya pembuatan akta tanah melalui PPATS sebesar 5% dengan komposisi pihak ds 2,5% dan pihak PPATS kec bojonggenteng 2,5%.(02/07/2020)

Sementara pihak PPATS kec bojonggenteng mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima 1% .sedangkan salah satu stafnya mengatakan 2% dengan rincian untuk PPATS kec bojong genteng 1% dan untuk pengelola PPATS kec bojonggenteng 1%.tuturnya.

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Pendapat ketua GASAK 46SC kec bojonggenteng kab sukabumi tentang pembiayaan akta otentikasi atau akta pertanahan harus sesuai dengan perundang undangan yg berlaku yaitu berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia no 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah no 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah poin 17 pasal 32 ayat 1 berbunyi
“uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara,termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi satu persen (1%) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

“Jika ketentuan tersebut di abaikan maka ada aspek hukum positif yang ada korelasinya yaitu terhadap Lex specialis deragoti generalis mengacu kepada undang undang republik indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 ayat e yang berbunyi dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 ( satu milyar) butir e berbunyi ” pegawai negri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Transparansi terhadap pelayanan publik harus terdepan mengingat dasar dasar hukumnya sudah jelas.”pungkas ketua gasak 46sc kec bojonggenteng.***Aldy Boom

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Besok, 73 Organisasi Gelar Aksi Tolak RUU HIP ke DPRD Karawang

Next Post

208 Orang Dirapid Tes di Pasar Margahayu 102 Negatif

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pisah Sambut Kapolres Subang Dari AKBP Teddy Fanani Ke AKBP Aris Kurniawan

Sabtu, 19 September 2020

Ribuan Buruh Kabupaten Subang Datangi Kantor Bupati

Jumat, 9 Oktober 2020

Hadir Bertujuan Pasarkan Produk UMKM, Kantor AIC Diresmikan Wakil Bupati Garut

Sabtu, 10 April 2021

KPU Garut Gelar Rakor Persiapan Kampanye Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 16 November 2023

Dua Tahun Menunggu Warga Kampung Ciseupan Sekarang Teraliri Listrik

Senin, 4 Mei 2020

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Kamis, 13 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste