Dejurnal.com, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menetapkan PT. Talaga Pasir Kuta sebagai pemenang lelang Tender Pembangunan RSU Kawali Tahap V senilai Rp 32,5 M, walaupun beredar kabar tiga orang pihak PT Talaga Pasir Kuta telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Perumahan dan Permukiman (Permukiman).
Seperti dikutip dari pemberitan MattaNews bahwa Kepolisian Daerah (Polda) lampung menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas perumahan dan pemukiman (Perkim), 3 Maret 2020.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengatakan, dari hasil OTT tersebut polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 40 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek bertuliskan Rp 1.445.000.000.
“Ilham Nasution yang merupakan perwakilan dari PT Telaga Pasir Kuta hadir sebagai saksi pelapor,” ujarnya seperti dilansir di MattaNews.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bappeda Kabupaten Ciamis, Heru Tribantara ketika dikonfirmasi dejurnal.com di kantor Bappeda Ciamis membenarkan bahwa lelang Tender Pembangunan RSU Kawali Type C diikuti oleh sekitar 40 peserta itu dimenangkan oleh PT. Telaga Pasir Kuta.
“Ya itu memang benar pemenang adalah PT Telaga Pasir Kuta, namun nama direkturnya ini berbeda, direktur penyedia adalah bernama Caca Witarsa,” terang Heru.
Heru mengatakan, bahwa di sistem PT Telaga Pasir Kuta yang beralamatkan di Kota Bandung ini tidak terindikasi blacklist, dengan demikian secara prosedur dan kualifikasi sudah memenuhi dari seleksi tender.
“Itu kan pada saat evaluasi adanya di ranah pokja. Adapun pada saat kualifikasi terindikasi blacklist, atau ada beberapa dokumen yang tidak dapat dilengkapi, selain itu adapun perusahaannya sudah terbukti ada one prestasi, pelanggaran seleksi tender, di sistem pasti tidak lolos,”paparnya.
Penetapan blacklist, lanjut Heru, yang berwenang adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang dilakukan oleh PA/KPA Berdasarkan PERKA LKPP.
“Referensi dari berita beredarnya perusahaan tersebut sedang tersandung masalah pada saat setelah masa sanggah, saat itu kami tunda menjadi sanggah banding dan akhirnya pemenang ditetapkan. Namun kekhawatiran tetap ada, tapi berhubung ini penetapannya adalah KSO, jadi kalau ternyata dikemudian hari ditetapkan menjadi tersangka, akan dikeluarkan KSO melalui akta notaris jadi ada 3 perusahaan untuk memback upnya,” jelasnya.
Heru menambahkan, saat ini Pemda sedang dikejar waktu untuk penyelesaian RSUD tersebut, dikarenakan Bupati Ciamis sudah menargetkan ingin menyelesaikan pembangunan di tahun 2020, terlepas saat ini ditambah pula dengan hambatan dari pandemi covid-19.
“Ya tidak ada hal lain yang selain kami lakukan selain segera mengeluarkan SPK,” pungkasnya.***Jepri Tio