Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalTiga pemuda Biadab Dipengaruhi Alkohol Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Giliran

Tiga pemuda Biadab Dipengaruhi Alkohol Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Giliran

Dejurnal.com Subang – Gaya muda yang tidak berpikir jernih yang di pengaruhi oleh miras (minuman keras) sehingga pemuda Subang berakibat gagal berpikir setelah menenggak miras,kawanan tiga pelaku tersebut harus menanggung perbuatannya.

Tiga pelaku diantarany MA, DH, dan RG telah melakukan perbuatan bejadnya kepada DE dan RD yang masih dibawah umur. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak polres Subang dari jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap ketiga pelaku,
Yang telah melakukan perbuatan kejinya pencabulan anak di bawah umur.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH MM,yang di dampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin SIK SH MH, Kamis (27/8/2020).

Mengatakan kepada dejurnal.com bahwa pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/23/VIII/2020/JBR/RES SBG/SEK Jalancagak, tanggal 20 Agustus 2020 atas nama pelapor Asep. Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar rumah milik saksi PK di Kp. Nagrak, Desa Nagrak, Kec. Ciater, Kab. Subang, Kamis (20/8/2020).

Lanjut Teddy Fanani kejadian bermula saat pelaku RG menghubungi korban RD mengajak untuk minum-minuman keras.

Kemudian korban RD yang sedang bersama korban DE menyetujui ajakan pelaku RG, lalu korban RD dan DE pergi mendatangi pelaku RG di Desa Nagrak.
Sedangkan di rumah tersebut sudah ada pelaku RG, MA dan DH juga saksi VK.

Kemudian pelaku DH pergi membeli minuman, setelah pelaku DH membeli minuman pelaku RG, MA, DH dan saksi VK serta korban RD dan DE minum bersama secara bergiliran. Setelah minum saksi VK langsung ke luar rumah. Beberapa saat kemudian korban RD dan DE sudah mabuk, pelaku RG membawa masuk korban RG ke dalam kamar dan menyetubuhinya”pungkasnya.

Setelah pelaku RG menyetubuhi RD, keduanya ke luar kamar ke kamar mandi kemudian masuk pelaku MA dan korban DE masuk ke kamar, selanjutnya pelaku MA menyetubuhi korban DE. Saat pelaku MA sedang menyetubuhi korban DE, pelaku RG dan korban RD masuk lagi ke dalam kamar melihat pelaku MA menyetubuhi korban DE.

Setelah pelaku MA menyetubuhi korban DE, pelaku MA ke luar kamar pelaku RG melihat korban DE yang masih berbaring di kasur yang belum memakai celana, kemudian pelaku RG menyetubuhi korban DE. Setelah pelaku RG menyetubuhi korban DE, pelaku RG keluar kamar, kedua korban RD dan DE ditinggalkan didalam kamar.

Setelah pelaku RG keluar kamar, kemudian pelaku DH masuk kedalam kamar dan melihat korban RD dan DE sedang berbaring. Lalu pelaku DH membuka baju korban DE dan melakukan perbuatan kejinya kepada korban DE dengan meraba payudaranya dan menghisap payudara korban DE. Setelah mencabuli korban DE pelaku DH keluar kamar.

Dari Satuan Reskrim Pikres Subang berawal dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pada hari Kamis 20 Agustus 2020 di Balai Musyawarah Desa Cibeusi, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka MA, DH dan RG. Sementara dari pengakuan pelaku, RG menyetubuhi korban RD dan korban DE sebanyak 1 kali. Untuk pelaku MA mengakui sudah menyetubuhi korban DE sebanyak 1 kali juga pelaku DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD.

Adapun modus operandi tersebut, para tersangka sebelum melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terlebih dahulu mengajak minum-minuman keras jenis Iceland. Kemudian setelah mabuk, korban DE dan RD disetubuhi para pelaku secara bergantian.

Dari TKP, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti, yakni pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 (satu) buah handphone, dan 1 (satu) botol bekas minuman merk Iceland.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RG, MA, DH dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.,-***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI