Dejurnal.com, Bandung – Llili Muslihat mendatangi kantor KPU Kabupaten Bandung di Jalan Sindang Wargi Soreang. Bakal calon Bupati Bandung dari perorangan yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat pencallonan ini bersama sejumlah pendukungnya hari ini, Jum’at (4/9/2020) pagi, mengaku akan mendaftarkan diri menjadi konstestan Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember 2020, karena ia dan pasangannya Wida merasa memiliki hak setelah keputusan KPU yang menyatakan dirinya dan pasangannya tidak memenuhi syarat dicabut atau dimenangkan di Bawaslu.
“Saya akan daftar ke KPU, karena saya tidak pernah menyatakan memundurlan diri. KPU tidak menerima syarat pendukung saya. Hampir 200 ribu photo copy KTP syrat sukungan diterlantarkan KPU,” kata Lili di depan kantor KPU.
Menyikapi kedatangan LiLi, Ketua KPU Kabuoaten Bandung Agus Baroya mengatakan, KPU tidak mengeluarkan SK untuk pendaftaran calon dari perorangan. Dari tanggal 4’sampai 6 September KPU menerima pendaftaran bakal calon bupati dari partai. “KPU Kabupaten Bandung tidak mengeluarkan SK untuk calon perorangan,” katanya singkat.
Rencananya, ketiga pasangan balon Bupati Bandung akan bersamaan mendaftarkan diri ke KPU hari ini. Pasangan Dadang Supriatna- Shahrul Gunawan akan daftar jam 9.00 WIB pagi, tapi samapai sampai jam 10.30 belum terlihat. Pasangan Yena Ma’sum direncanakan akan datang pukul 10, begitu pun belum muncul. Sedangkan Pasangan Nia Kurnia -Usman Sayogi direncanakan akan datang pukul 15 siang.***Sopandi