Dejurnal.com, Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung besok, Kamis (24 /9/ 2020), pukul 08.30 WIB, akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut ketiga pasang calon Bupati Bandung yang telah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember 2020. Setelah mendapat nomor ketiga pasang calon selanjutnya melakukan penandatangan deklarasi pemilihan damai dan fakta integritas.
Ketiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tersebut yakni: HM. Dadang Supriatna M.Si,S.Ip dan H. Sahrul Gunawan SE, yang didukung PKB yang memiliki 6 ‘kursi di DPRD Kabupaten Bamdung, Nasdem (5 kursi), Demokrat (5 kursi), dan PKS (10 kursi) dengan jumlh 26 kursi dinyatakan memenuhi syarat. Pasangan berikutnya Hj Yena Iskandar Masoem, SSi Apt dan Atep yang diusulkan PDIP yang memiliki 7 kursi dan PAN 4 kursi, menjadi 11 kursi, Pasangan berikutnya Hj. Kurnia Agustina dan Drs Usman Sayogi, M.Si yang diusulkan Partai Golkar (11 kursi) dan Herindra ()7 kursi jadi jumlah totalnya 18’kursi. Memenuhi syarat jadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, penetapan tersebut, setelah KPU melakukan rapat pleno sesuai tahapan. “Ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat, maka sesuai hasil pleno yang dilaksanakan hari ini sekira pukul 08.30 WIB, KPU Kabupaten Bandung menetapkan tiga pasangan bakal calon,” terangnya
usai memimpin Rapat Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung, di Bale Pintar KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang, Rabu (23/9/2020).
Setelah menatapkan pasangan calon bupati, KPU kata Agus hari ini melakukan koordinasi dengan LO, dan pihak keamanan melakukan peninjaun lokasi untuk persiapan pengundian nomor urut.*** Sopandi