Dejurnal.com, Karawang – Dinas Sosial Kabupaten Karawang tidak segan bakal copot Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) apabila terbukti melakukan tindakan tidak terpuji diluar pungsi PSM seperti percaloan atau meminta sesuatu terhadap warga miskin yang keluarga akan atau sedang di rawat di rumah sakit.
Hal itu dikatakan Kapala Dinas Sosial Karawang Moh Azis didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dani Laga saat ditemui Dejurnal.com di kantornya, Senin ( 31/8/2020).
Menurut Dani dari 927 PSM dan 30 TKSK se Kabupaten Karawang mengemban tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 01 Tahun 2012 pasal 6 PSM yang didalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi perencanaan dan inisiator program, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat dan sebagai pelaksana pengorganisasi program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta pengembang kemitraan dan peningkatan kerjasama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengendali program.
“Jadi bila ada warga miskin sakit dan tidak mampun PSM akan membantu mengurus berbagai dokumen untuk di proses menjadi kartu Indonesia Sehat ( KIS) agar warga miskin bisa dirawat dan biaya nya di tanggung KIS,” Jelasnya.
Lanjut ia, PSM harus hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan masalah sosial guna meringankan beban warga miskin kehadirannya bukan untuk mencari dan meneliti keuangan privasi pasen miskin yang sedang dirawat, karena kehadiran PSM hanya sebatas membantu dan mengkordinasikan agar warga miskin yang dirawat dibuatkan KIS untuk menanggulangi biaya RS.
“Namun apabila kelengkapan dokumen pasien tidak lengkap maka PSM menyerahkan kepada keluarganya PSM tidak boleh mengecek keuangan privasi pasen karena hal itu tidak baik .” ujar Dani Laga.
Dikatakannya, Dinas Sosial sering menerima informasi adanya dugaan percaloan segelintir oknum PSM terhadap pasien miskin yang sedang atau sudah dirawat di RS.
“Kami sudah tegur Oknum PSM di salah satu wilayalah kecamatan karena melakukan tindakan diluar pungsi PSM dan apabila tidak bisa diperbaiki perilakunya PSM dimaksud akan kami copot untuk itu kami himbau kepada masyarakat apabila menemukan PSM yang memanfaatkan dan meminta sesuatu kepada pasen miskin atau mempersulit proses KIS segera laporkan langsung ke kantor Dinsos Karawang,” Tegas Dani.***RIF