Dejurnal.com, Karawang – PT CSM, perusahaan yang dipimpin Lusaiana Saputra belum mempunyai komitmen perekrutan tenaga kerja, karena ijin yang diajukan belum lengkap atau belum efektif, sehingga belum memenuhi syarat untuk merekrut tenaga kerja.
Hal ini ditegaskan oleh Kasie Monitoring dan Evaluasi (monev) DPMPTSP Kabupaten Karawang, Oktav ketika ditemui Dejurnal.com di ruang kerjanya, Rabu,(16/09/2020).
Disampaikan Oktav, keberadaan PT CSM belum memenuhi syarat untuk merekrut tenaga kerja dikarenakan PT tersebut belum punya komitmen dalam hal perekrutan tenaga kerja, sedangkan ikhwal surat rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Karawang itu hanya untuk LPK saja dan itu belum terdaftar dikarenakan jika operasionalnya untuk kabupaten dan kota , mereka belum mengajukan ke sini. Memang perizinan untuk LPTKS sudah dibuat namun lampiran izin usahanya yang belum memenuhi komitmen atau tidak efektif, dikarenakan belum selesai.
“Di OSS untuk NIB atau Nomor Induk Berusaha sudah terdaftar namun PT tersebut tidak dibenarkan untuk merekrut tenaga kerja, begitu juga soal alamat PT, pada pengajuan yang diserahkan ke DPPMPT masih beralamat di Perum Buana Asri Palumbonsari sedangkan PT tersebut telah berpindah alamat seharusnya mereka melaporkan kembali tentang perubahan lokasi kantor tersebut, dan jika skup PT tersebut untuk cakupan diluar Kabupaten Karawang maka izin tersebut harus ke Provinsi,” jelasnya.
Dikatakan Oktav, intinya untuk pemenuhan aturan dan komitmen perusahaan mereka belum memenuhi hingga timbul lampiran izin usaha yang belum memenuhi komitmen tidak efektif, mereka harus menempuh jalur dari awal lagi. Karena untuk ijin operasional rekrutmen tenaga kerja harus di verifikasi pihak disnaker karawang dan Disnaker propinsi jawa barat syaratnya lumayan pihak PT CSM harus menyediakan uang dalam rekening sebagai jaminan komitmen sebesar Rp 1 miliar.
“Sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut layak menyalurkan tenaga kerja lalu diajukan dan dibuatkan berita acara dan komitmen operasionalnya muncul secara otomatis,” pungkas Oktav.

Menanggapi polemik PT CSM Ketua KMG Imron Rosadi SAg mengatakan idealnya PT CSM mematuhi regulasi karena sudah jelas diatur dalam PP No. 9 Tahun 2012, semuanya sudah terang benderang bahkan Disnaker Karawang sudah menjelaskan sesuai tupoksinya.
“Sebaiknya PT CSM ikuti aturan yang ada dan jangan main api karena hal serupa sering terjadi khususnya di Karawang yang dikenal sebagai kota industri karena tidak terturup kemungkinan banyak perusahaan para pencaker yang belum memenuhi aturan dimaksud, begitu juga para pencaker yang kadang pengen cepat kerja dengan menempuh jalan pintas. Walau tak sedikit yang kena tipu, akhirnya terkatung katung tidak juga bisa kerja di perusahaan dan uangnya raib,” tutur Imron.
KMG mendesak dinas terkait menyelesaikan persoalan tersebut dan menyelesaikan uang para pencaker karena situasi Covid-19 saat ini masyarakat lagi susah jadi jangan dibuat lebih susah lagi dan pihak PT CSM agar duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi, Toh korbannya sudah ada,” pungkasnya.
Sementara itu Agie salah seorang korban pencaker kepada Dejurnal.com mengungkapkan pihaknya meminta agar dinas terkait mengusut masalah ini secara serius ikhwal legalitas perekrutan PT CSM.
“Bila memang terbukti ilegal hentikan operasionalnya dan harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya dan pencaker lainnya,” ungkapnya.***GD / RF