Dejurnal, Garut – Jajaran Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga daun ganja kering. Minggu (06/09/2020).
Disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Maolana, S.Sos, M.Si, kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering
pada hari Minggu tanggal 06 September 2020, sekira pukul 00.40 Wib di Kp. Pasar Kulon Rt. 01 Rw. 02 Desa Ciburial Kec. Leles Kab. Garut.
“Tersangka diketahui berinisial AJ,” ujarnya.
Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kos – kosan milik pelaku berinisial Nter dan ketika dilakukan penggeledahan di kamar di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam berikut 3 (tiga) pack kertas pahpir merk MARS BRAND, 2 (dua) linting narkotika yang diduga daun ganja kering, 4 (empat) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,” ungkapnya.
Lanjut disampaikan dari hasil introgasi pelaku menerangkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut hasil beli di daerah Soreang Kab. Bandung yang mengaku berinisil AK (DPO) dengan cara salam tempel/dipetakan dan maksudnya untuk dijual kembali di wilayah daerah Garut.
Sementara pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 thn,” tandas AKP. Maolana, S.Sos, M.Si.***Udg