dejurnal.com, Cianjur – Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pemotongan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sektor Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai Rp 1.800.000 per penerima manfaat. Pasalnya, program tersebut dimaksud untuk pemulihan para UMKM Sektor Perikanan agar bisa tetap berusaha pasca masa pandemi covid-19.
“Apapun alasannya tidak di benarkan ada kutipan, pungutan, pemotongan atau apalah itu namanya,” tegas Kepala Bidang Perikanan Roossabardina, S.Pt kepada dejurnal.com, Rabu (14/10/2020).
Ia pun kemudian menegaskan untuk mengantisipasi hal itu dinas sudah mendelegasikan ke Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) agar hal seperti itu tak terjadi, sesuai tanggung jawab PPL yang tertuang dalam juklak juknis adalah melakukan sosialisasi, edukasi sekaligus mengawal dan memastikan program Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai target dan harapan cita-cita pemerintah.
“Program Bantuan Langsung Tunai Kementerian Kelautan dan Perikanan, tujuanya untuk mempercepat, pemulihan ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sektor Perikanan, pasca pandemik covid 19,” ujarnya.
Karena tujuanya untuk pemulihan Usaha Mikro Kecil Menengah, maka tugas dan tanggung jawab Petugas Penyuluh Lapangan mensosialisikan serta mengedukasi kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun dejurnal.com di lapangan, Petugas Penyuluh Lapangan Program BLT KKP di Desa Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi mendelegasikan tugas serta tanggung jawabnya kepada salah satu warga bernama Gozali yang tidak terkait dalam program tersebut.
Kegaduhan terjadi, karena ternyata munculah kutipan atau potongan sehingga menimbulkan kegaduhan akibat dari pendelegasian kepada Gozali yang seharusnya merupakan tugas dan tanggung jawab Petugas Penyuluh Lapangan yang syah, mengingat posisinya sebagai ASN di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKKP) Kabupaten Cianjur.
Ade selaku Petugas Penyuluh Lapangan DKPP Cianjur saat dikonfirmasi menegaskan bahwa yang terjadi di Desa Cipeuyeum itu bukan potongan.
“Itu inisiatif penerima manfaat, untuk warga yang tidak kebagian,” tegas Ade kepada dejurnal.com melalui sambungan telepon seluler.
Penegasan Ade selaku Petugas Pelaksana Lapangan tentu menjadi tidak berbanding lurus dengan statement Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Roosabardina yang secara tegas menyatakan. “Apapun alasannya tidak di benarkan ada kutipan, pungutan, pemotongan atau apalah itu namanya.
Terkait hal itu, Gozali yang mengaku menjalankan amanah dari Ade selaku PPL mengakui bahwa dirinya memang bukan bagian dari tim ini.
“Saya hanya masyarakat biasa, saya ikut serta disini untuk membantu atas ijin dan menjalankan amanat dari Ibu Ade selaku Petugas Penyuluh Lapangan,” ujar Rozali yang ditemui di ruang kerja Kepala Desa Cipeuyeum.
Gozali mengatakan bahwa dirinya membantu saja tanpa ada hal lain karena warga yang mendapat BLT KKP hanya 24 orang sementara pelaku sektor perikanan di Desa Cipeuyeum banyak.
Kepala Desa Cipeuyeum Entis yang ikut hadir menimpali bahwa dari awal pihaknya tidak tahu tentang program ini.
“Saya tidak pernah bertemu dengan ibu Ade, apalagi berbicara terkait program ini, seharusnya PPL datang ke kantor Desa, berkoordinasi dengan pihak Desa, saya juga bingung kenapa hal itu tidak dilaksanakan, setelah gaduh pihak desa katemblehan,” Pungkasnya.*** Ry/Hers/Chand