• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Palsukan Serta Jual Obat Pertanian Palsu, Warga Binong Subang Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Selasa, 27 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com, Subang – Jajaran Satuan Reskim Polres Subang berhasil menangkap pelaku penjual obat pertanian palsu yang berinisial BW (41) warga Kecamatan Binong, tersangka bekerja dan mengoplos obat-obatan pertanian (Pestisida) palsu sudah lama.

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto .,S.H.,saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskim Polres Subamg AKP M. Wafdan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktek pemalsuan obat-obatan pertanian pestisida palsu dari berbagai jenis merek, Senin (26/10/2020).

Pihak kepolisian Polres Subang dari jajaran Satreskrim telah memperdalam kasus pestisida palsu, ketika terjadinya pengkapan telah di lakukan penggeladahan dulu yang dilakukan oleh penyidik di rumah tersangka sekaligus dijadikan sebagai tempat produksi.

BacaJuga :

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Niat Lanjut Mancing, Anton Maulana Jadi Korban Tenggelam di Tarum Timur

“Penggeladahan tersebut, ditemukan berbagai jenis obat-obatan pertanian palsu, seperti pestisida merek Dupont Pexalon 106 DC, merek Regent 50 SC, dan Merek Roundup 486 SL.” Ujarnya.

Satreskrim melakukan menyidikan di rumah tersangka BW, di Kecamatan Binong Subang ditemukan berbagai jenis barang bukti diantaranya ribuan botol kosong berbagai merek pestisida, yang akan digunakan oleh tersangka sebagai kemasan pestisida yang akan dipalsukan, kemudian ratusan lembar stiker label berbagai jenis merek pestisida, lalu beberapa buah jerigen yang berisikan cairan kimia yang akan digunakan oleh tersangka untuk memproduksi pestisida Palsu dari berbagai merek, dan juga berbagai peralatan untuk produksi seperti ember, alat takar setrikan solder, lem, pewarna makanan dan tepung.

Lebih lanjut Aries Kurniawan Widiyanto SH mengatakan bahwa tersangka mengakui bahwa dalam setiap kali produksi, dan tersangka berhasil membuat obat pertanian 5 hingga 6 dus pestisida berbagai merek.

Dari hasil produksinya, tersangka menjual ke daerah Banten, dalam setiap kali penjualan, tersangka BW mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 1,5 juta rupiah.

Akhirnya tersangka BW, harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, telah melanggar ketentun pasal 123 atau pasall 124, Undang-undang RI No. 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan pasal 64 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat 1 hurup (e) Undang- undang RI No tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dan tersangka denga ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan denda Rp 5 Milyar,” Pungkasnya. ***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Pecinta Medsos Tagged Bentuk Komunitas AFC

Next Post

Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1442 H, Di Manggung Jaya Berlangsung Hidmat

Related Posts

dePraja

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025
deNews

Agar Terlihat Rapih Dan Indah, AKP Ikin Sodikin Percantik Kantor Mapolsek Pagaden

Jumat, 16 Mei 2025
GerbangDesa

Kepala Desa Sukamulya Berharap Ketua RW dan RT Berperan Aktif Dalam Kegiatan Kerja Bakti

Jumat, 2 Mei 2025
Hukum dan Kriminal

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025
Hukum dan Kriminal

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Minggu, 20 April 2025
deNews

Niat Lanjut Mancing, Anton Maulana Jadi Korban Tenggelam di Tarum Timur

Minggu, 13 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Public Hearing Calon Kadisdik Garut, H. Suherman : Siapapun Jadi, Itu Ketentuan Allah SWT

Jumat, 24 Desember 2021
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Setiawan S.I.K., S.H., M.H.

Kapolda Jabar Ucapakan Selamat Back to Back Persib: Rayakan Kemenangan Dengan Suka Ria dan Tertib

Sabtu, 24 Mei 2025

Lahan Pemda Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Pegawai Distan Bantah Terlibat Beli Hasil Panen

Selasa, 1 Oktober 2019

Ratusan Anggota LSM GBR Turun ke Jalan Ketuk Warga Peduli Korban Banjir Bandang Garut

Jumat, 3 Desember 2021

Kabid Aset Tak Pernah Rekomendasikan Pembangunan Rutak di Tanah Carik

Jumat, 5 Juli 2019

Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut

Jumat, 16 Juli 2021

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

Ingat! Pelajar Purwakarta Masih Keluyuran Diatas Jam 9 Malam Bakal Dirazia

Kamis, 29 Mei 2025

Pelayanan Prima Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Perekaman KTP-el Disabilitas dan Lansia, Di Libur Panjang

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In