• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

PC PMII Datangi DPRD Purwakarta Pertanyakan Kejelasan Teknis UU Cipta kerja

byBudi Permana
Selasa, 13 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Menindaklanjuti aksi demonstrasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purwakarta melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Purwakarta.

Ketua PC PMII Purwakarta, Irvan Mas’ud mengatakan, kedatangannya ke DPRD Purwakarta ingin mempertanyakan kejelasan DPRD Purwakarta dalam menyikapi UU Omnibus Law cipta kerja.
“Kami minta penjelasan terkait teknis dalam UU Cipta Kerja,” kata Irvan, Senin (12/05/20).

Menurutnya, mengenai UU Cipta Kerja yang beredar diluar sana seperti di media sosial yang katanya isu itu hoak membuat pihaknya harus mengkaji lebih dalam terkait UU Cipta Kerja.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

“Makanya kita ke DPRD Purwakarta juga meminta kejelasan secara teknis isi UU tersebut kepada komisi I, jangan sampai kita termakan isu hoak yang beredar di media sosial mengenai UU Cipta Kerja ini,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja ada 11 klaster. Secara teknis PMII agar membahas UU Cipta Kerja itu bersama OPD terkait. Misalkan terkait klaster UMKM harus dibahas dengan Dinas UMKM.

“Seperti klaster perizinan UMKM, dalam UU Cipta Kerja justru mempermudah dalam perizinan UMKM,” katanya.

Menurutnya, banyak UMKM yang belum memiliki izin, maka dengan adanya UU Cipta Kerja ini perizinan akan disederhanakan.

Sementara terkait dengan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja nanti akan ada turunannya seperti Perda. Dan kami masih persiapkan Perda tentang ketenagakerjaan terkhusus mengenai tenaga kerja lokal.

“Perda tenaga kerja ini masih kita siapkan dan sudah masuk dalam prolegda,” ucapnya.

Kata Ceceng, di Kecamatan Babakancikao juga sedang proses pembuatan perusahaan yang nantinya akan menyerap 200.000 tenaga kerja di kawasan sana. Nantinya semua lowongan kerja harus terintegrasi di Disnakertrans.

“Jika terjadi perbedaan dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja yang merugikan masyarakat maka PMII bisa mengajukan Judisial Revieu,” ucapnya

Mengenai pendidikan, sambung dia,
komersial pendidikan dalam UU Cipta Kerja itu untuk kawasan tertentu. Nantinya UU Cipta Kerja itu akan ada turunanya seperti PP dan Permen dll.
Dirinya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan draf UU Cipta Kerja yang udah disahkan oleh DPR RI pada Senin (05/10/2020) yang lalu .

“Kita sudah kordinasi dengan pusat bahwa UU ini masih dikaji oleh Menkumham karena itu harus ada registrasi di Menkumham. Kita juga belum dapat informasi apakah UU itu sudah ditandatangani oleh presiden atau belum,” pungkasnya***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengambilan Dana PKH Di Kalapanunggal Dikolektif Serta Ada Potongan, Ini Penjelasan Pendamping

Next Post

Warga Penerima BLT Sektor Perikanan Desa Cipeuyeum Keluhkan Adanya Potongan

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Wakil Ketua DPR RI Didampingi Wabup Sukabumi Tinjau Lokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Jumat, 6 Desember 2024

Makam Astana Gede “Tunggul Rahayu ” Purwakarta Dijadikan Percontohan Untuk Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 5 Juni 2020
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si.

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

Kemenag Garut Terima Audiensi LSM Gapermas Terkait Dugaan Perundungan

Senin, 2 September 2024

Kemenkopolkam Apresiasi Program MBG Kabupaten Bandung, Layak Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 1 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste