Dejurnal.com, Garut – Aliansi Jurnalis Peduli Konsumen (AJPK) meminta Komisi III DPRD Garut untuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menindak tegas pelaku usaha toserba atau mini market yang berbuat nakal dalam menjual barang/makanan yang sudah kadaluarsa. Pasalnya, jika Pemkab Garut tidak bisa bertindak tegas dan lemah dalam pengawasan dikhawatirkan kejadian yang diungkap BPSK adanya perkara penjualan barang/makanan kadaluarsa oleh pelaku usaha terjadi lagi.
Hal itu disampaikan AJPK pada sesi audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut yang dihadiri BPSK, Dinas Kesehatan, Satgas Pangan dan Disperindag di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Jumat (20/11/2020).
“Adanya putusan BPSK Garut yang muncul dalam perkara konsumen yang menggugat Toserba Asia karena diduga menjual barang kadaluarsa, sudah cukup dijadikan testimoni dan mencegah hal itu terjadi lagi,” ucap Koordinator AJPK, Solihin Afsor.
Kendati putusan majelis BPSK tidak diterima kedua belah pihak sebagaimana disampaikan Wakil Ketua BPSK dalam audiensi, rekan-rekan jurnalis yang menyampaikan aspirasi mendorong Pemkab Garut untuk melakukan tindakan preventif dan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal sesuai dengan Undang-Undang Tentang Pangan.
“Barang makanan yang sudah kadaluarsa namun tetap dijual oleh pelaku usaha nakal menandakan hak asasi manusia di Garut dikebiri, warga Garut itu manusia bukan sapi,” tegas Afsor.
Menyikapi aspirasi AJPK, Komisi III DPRD Kabupaten Garut yang dipimpin Anggota DPRD Kabupaten Garut Asep Mulyana dan Mila bersama pihak Pemkab berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Termasuk memberikan peringatan keras atau tindakan lain yang sesuai regulasi,” ujar Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Garut.
Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten mengeluarkan tiga poin nota komisi yang disepakati bersama instansi dan AJPK yang hadir dalam audiensi tersebut.***Raesha/Yohannes