Dejurnal.com, Garut – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diminta untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang SD di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.
Hal itu disampaikan Ketua GNPK RI Kabupaten Garut, H. Kinkin Aqil kepada dejurnal.com terkait penilaian lembaga GNPK RI yang menuding Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak profesional dalam mengelola DAK Bidang SD senilai Rp 28 miliar.
“Kami akan mendorong BPK RI nanti untuk melakukan PDTT dalam pelaksanaan DAK Bidang SD, karena tata kelolanya yang terindikasi tidak profesional ,” ujar H. Kinkin, saat ditemui di Padepokan Siliwangi, Panawuan, Kamis (5/11/2020).
Tidak profesional dalam penilaian GNPK RI, menurut Kinkin, dalam hal merencanakan dan menentukan SD yang akan menerima dari sisi penilaian terhadap tingkat kerusakan serta menentukan besaran jumlah anggaran terhadap SD tersebut.
“Regulasi sudah memberikan rumus dalam menentukan besaran anggaran, nah dalam menentukan tingkat kerusakan Disdik Kabupaten Garut cenderung pukul rata sehingga pembagian dana DAK pun menjadi seolah bagi rata,” ungkapnya.
Hal seperti itu, tambah Kinkin, sudah bisa dikategorikan mal administrasi, pasalnya di lapangan GNPK RI menemukan fakta sekolah merehab dengan pola asal anggaran habis karena menerima dana jauh lebih besar dari tingkat kerusakan yang semestinya diterima.
“Padahal jika profesional, daripada memberi lebih sehingga terindikasi menghamburkan anggaran negara lebih baik diberikan kepada sekolah yang benar-benar butuh rehab,” ujarnya.
Dari dasar itulah, tambah Kinkin, GNPK RI akan meminta BPK RI untuk melakukan PDTT terhadap pelaksanaan DAK Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
“Dugaan mal administrasinya pun akan kita uji kepada ombudsman,” pungkasnya.***Raesha/Zul