Dejurnal.com, Garut – Satuan Narkoba Polres Garut menerima laporan dari petugas Lapas bahwa petugas Lapas Kelas II B Garut telah mengamankan Petugas Jaga Lapas An. ARH als AB karena kedapatan menyimpan Narkotika pada hari Jumat (6/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana, S.Sos, M.Si melalui Plh Kasubag Humas Ipda H Muslih Hidayat SH menyampaikan bahwa Polres menerima laporan dari petugas Lapas dengan LP / B / 480/ XI / 2020 / JBR / RES GRT, tanggal 06 November 2020. Kejadian awalnya ketika Kalapas berserta KPLP, Kasubsi Keamanan, dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemeriksaan badan terhadap para petugas jaga baru yg akan melaksanakan piket jaga siang.
“Melihat gelagat yang berbeda dari ARH als AB kemudian setelah diperiksa tidak ditemukan barang bukti pada badan ARH als AB, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH als AB,” ungkapnya.
Setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu sabu yang disimpan di dalam tas kecil didalam bagasi sepeda motor.Lanjutnya disampaikan setelah dilakukan interogasi terhadap ARH als AB bahwa ARH als AB mendapatkan sabu sabu dari seseorang suruhan RR als T (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR als T menyuruh RR als T untuk memasukan ke Lapas untuk diserahkan kepada RR als T.
“Setelah itu dilakukan pengembangan kepada RR als T dan menurut keterangan RR als T bahwa sabu sabu tsb adalah milik YA als A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR als T hanya di suruh oleh YA als A untuk memasukan ke Lapas Garut,” sambungnya.
Dari hasil introgasi kepada YA als A bahwa sabu sabu didapatkan dari I yg berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga 5 juta rupiah .Menurut YA als A bahwa sabu sabu tersebut akan di konsumsi dan akan diperjualbelikan di dalam Lapas Garut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
11 paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna putih yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut lakban merah.1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening, berat Bruto BB Sabu sabu 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram. 2 buah alat hisap/bong, 2 buah pipet, 2 buah cangklong, 4 buah sedotan, 7 buah plastik klip bening, 1 buah kotak kecil. 1 buah HP merk SAMSUNG warna hitam, buah tas kecil warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV berikut STNK dan 2 (buah) HP merk OPPO.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman Hukuman di atas 5 Tahun,” pungkasnya. ***Udg