• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Dinamika Internal Partai Golkar Indramayu Kian Memanas

bydejurnalcom
Rabu, 30 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Dinamika internal Partai Golkar Indramayu atas klaim kepengurusan partai jelang penetapan keputusan Mahkamah Partai Golkar terhadap permohonan pengesahan Musda X DPD Partai Golkar Indramayu yang diselenggarakan 16 Juli 2020 lalu kian memanas.

Pasalnya, Plt. Sekretaris DPD Golkar Indramayu versi SK 17, Hilal Hirmawan dalam konferensi pers di gedung DPD Partai Golkar Indramayu, Senin (28/12/2020), menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 dinyatakan tidak sah. Hal ini karena saat penyelenggaraan Musda X tersebut tidak ada surat mandat dan tidak dihadiri oleh DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat.

Hilal juga mengkalim saat ini DPD Partai Golkar Indramayu masih dipimpin oleh Aria Girinaya sebagai Plt. Ketua dan Hilal Hirmawan sebagai Plt. Sekretaris. Hilal sendiri menegaskan bahwa keberadaan mereka secara hukum sah sesuai dengan SK dari DPD I Jawa Barat.

BacaJuga :

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

“Apapun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Indramayu, seluruh kader harus patuh dan tunduk karena keberadaan kami secara hukum sah dan sesuai dengan SK DPD I Jawa Barat,” ujarnya.

Hilal menyatakan jika tugas Pelaksana Tugas salah satunya adalah menggelar Musda yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari atau akhir bulan Januari 2021 mendatang.

Pernyataan Plt. Sekretaris Hilal mendapat reaksi dari Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, yang menuding pernyataan Plt. Sekretaris dalam konferensi pers, menunjukkan sikap arogansi yang melampaui batas kewenangannya sebagai pelaksana tugas atas tudingan Musda X tidak sah.

“Pernyataan saudara Hilal Hilmawan pada konferensi pers di DPD Partai Golkar Indramayu kemarin yang menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 tidak sah adalah suatu sikap arogan yang melampaui batas kewenangannya sebagai Plt. Sekretaris,” tandasnya.

Menurut Mahpudin, soal MUSDA tersebut sebagaimana telah diketahui secara umum, bahwa saat ini masih dalam status sengketa secara hukum, atau dalam istilah terminologi Undang Undang Partai Politik adalah Perseliaihan Internal. Yang status perkaranya masih belum diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Ia menegaskan, persoalan beda pendapat terkait sah dan tidak sahnya MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tanggal 16 Juli 2020, tentu semua sepakat menungu keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar bukan oleh pernyataan sepihak dari pihak manapun. Begitulah sikap yang seharusnya dinyatakan oleh Plt. Sekretaris atau siapapun.

Maka dengan pernyataan Hilal Hilmawan tersebut, dapat dikatagorikan sebagai “Contempt of Court” pelecehan terhadap lembaga peradilan dan perlu digaris bawahi bahwa Mahkamah Partai itu adalah menjalankan amanat Undang-Undang sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa internal partai sebelum masuk pada ranah lembaga peradilan umum.

Ia juga menanggapi pernyataan lain terkait dukungan PK (Pimpinan Kecamatan Partai Golkar) patut juga dipertanyakan apakah status Plt. Punya Kewenangan membentuk PK PK baru sesuai selera atau melakukan konsolidasi organisasi? .

“Cobalah dibaca dengan cermat kitab kuning Partai Golkar dan pake kacamata yang tidak buram agar bisa berorganisasi dengan benar,” terangnya.

Bahwa soal de facto dan de jure kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu saat ini dalam status yang tidak normal, karena masih dalam posisi sengketa secara hukum, maka seharusnya semua pihak apalagi yang mengklaim dirinya kader golkar yang taat asas, dapat saling menahan diri untuk bersabar sampai pada keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar.

“Apapun diktum putusannya harus ditaati oleh pihak pihak terkait,” tuturnya.

Ia berharap, semoga dengan putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi wasilah bersatunya kembali semua Kader Golkar Indramayu pasca Pilkada serentak yang telah usai.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Libur Nataru, Polres Cianjur Bentuk Tim Pemburu Kerumunan

Next Post

Akta Nikah Sudah Ditarik KUA Terbit Akta Cerai, Eddy Kustanto : Kami Ragu Absah

Related Posts

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang
deNews

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang

Kamis, 4 September 2025
Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Pemkab Garut Akan Mempunyai Kereta Api Logistik

Kamis, 26 Mei 2022
Foto : kegiatan kaji banding SMPN 1 Baregbeg

Keren, Sekolah Percontohan UKS Terbaik di Jawa Barat Ada di Ciamis

Minggu, 23 Maret 2025

Diduga Korban TPPO, ES Asal Purwakarta Minta Dipulangkan Dari Timur Tengah

Jumat, 3 April 2020

Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

Kamis, 16 Januari 2025

Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur Berbagi Sembako

Jumat, 1 Mei 2020

DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi Gelar Halbi Bersama Seluruh Kepala Desa

Rabu, 3 Mei 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste