• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Dinamika Internal Partai Golkar Indramayu Kian Memanas

bydejurnalcom
Rabu, 30 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Dinamika internal Partai Golkar Indramayu atas klaim kepengurusan partai jelang penetapan keputusan Mahkamah Partai Golkar terhadap permohonan pengesahan Musda X DPD Partai Golkar Indramayu yang diselenggarakan 16 Juli 2020 lalu kian memanas.

Pasalnya, Plt. Sekretaris DPD Golkar Indramayu versi SK 17, Hilal Hirmawan dalam konferensi pers di gedung DPD Partai Golkar Indramayu, Senin (28/12/2020), menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 dinyatakan tidak sah. Hal ini karena saat penyelenggaraan Musda X tersebut tidak ada surat mandat dan tidak dihadiri oleh DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat.

Hilal juga mengkalim saat ini DPD Partai Golkar Indramayu masih dipimpin oleh Aria Girinaya sebagai Plt. Ketua dan Hilal Hirmawan sebagai Plt. Sekretaris. Hilal sendiri menegaskan bahwa keberadaan mereka secara hukum sah sesuai dengan SK dari DPD I Jawa Barat.

BacaJuga :

Hajat Huluwotan Warnai Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung di Desa Mekarsari Pasirjambu

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

“Apapun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Indramayu, seluruh kader harus patuh dan tunduk karena keberadaan kami secara hukum sah dan sesuai dengan SK DPD I Jawa Barat,” ujarnya.

Hilal menyatakan jika tugas Pelaksana Tugas salah satunya adalah menggelar Musda yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari atau akhir bulan Januari 2021 mendatang.

Pernyataan Plt. Sekretaris Hilal mendapat reaksi dari Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, yang menuding pernyataan Plt. Sekretaris dalam konferensi pers, menunjukkan sikap arogansi yang melampaui batas kewenangannya sebagai pelaksana tugas atas tudingan Musda X tidak sah.

“Pernyataan saudara Hilal Hilmawan pada konferensi pers di DPD Partai Golkar Indramayu kemarin yang menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 tidak sah adalah suatu sikap arogan yang melampaui batas kewenangannya sebagai Plt. Sekretaris,” tandasnya.

Menurut Mahpudin, soal MUSDA tersebut sebagaimana telah diketahui secara umum, bahwa saat ini masih dalam status sengketa secara hukum, atau dalam istilah terminologi Undang Undang Partai Politik adalah Perseliaihan Internal. Yang status perkaranya masih belum diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Ia menegaskan, persoalan beda pendapat terkait sah dan tidak sahnya MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tanggal 16 Juli 2020, tentu semua sepakat menungu keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar bukan oleh pernyataan sepihak dari pihak manapun. Begitulah sikap yang seharusnya dinyatakan oleh Plt. Sekretaris atau siapapun.

Maka dengan pernyataan Hilal Hilmawan tersebut, dapat dikatagorikan sebagai “Contempt of Court” pelecehan terhadap lembaga peradilan dan perlu digaris bawahi bahwa Mahkamah Partai itu adalah menjalankan amanat Undang-Undang sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa internal partai sebelum masuk pada ranah lembaga peradilan umum.

Ia juga menanggapi pernyataan lain terkait dukungan PK (Pimpinan Kecamatan Partai Golkar) patut juga dipertanyakan apakah status Plt. Punya Kewenangan membentuk PK PK baru sesuai selera atau melakukan konsolidasi organisasi? .

“Cobalah dibaca dengan cermat kitab kuning Partai Golkar dan pake kacamata yang tidak buram agar bisa berorganisasi dengan benar,” terangnya.

Bahwa soal de facto dan de jure kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu saat ini dalam status yang tidak normal, karena masih dalam posisi sengketa secara hukum, maka seharusnya semua pihak apalagi yang mengklaim dirinya kader golkar yang taat asas, dapat saling menahan diri untuk bersabar sampai pada keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar.

“Apapun diktum putusannya harus ditaati oleh pihak pihak terkait,” tuturnya.

Ia berharap, semoga dengan putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi wasilah bersatunya kembali semua Kader Golkar Indramayu pasca Pilkada serentak yang telah usai.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Libur Nataru, Polres Cianjur Bentuk Tim Pemburu Kerumunan

Next Post

Akta Nikah Sudah Ditarik KUA Terbit Akta Cerai, Eddy Kustanto : Kami Ragu Absah

Related Posts

Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Heri Rafni Kotari Tegaskan Fungsi DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Ciamis
deNews

Heri Rafni Kotari Tegaskan Fungsi DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Ciamis

Senin, 20 Oktober 2025
AAYF 2025 Resmi Ditutup Melalui Gelaran Bandung Barat Culture Festival
deNews

AAYF 2025 Resmi Ditutup Melalui Gelaran Bandung Barat Culture Festival

Minggu, 19 Oktober 2025
Hajat Huluwotan Warnai Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung di Desa Mekarsari Pasirjambu
Budaya

Hajat Huluwotan Warnai Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung di Desa Mekarsari Pasirjambu

Minggu, 19 Oktober 2025
Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat
Budaya

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Minggu, 19 Oktober 2025
Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pemdes Sukatani Upayakan Warga Terima Bantuan Dari Berbagai Pintu, Bukan Dengan Dipotong

Minggu, 17 Mei 2020
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauji (ke 6 dari kiri) menghadiri peresmian Alun-alun  Kecamatan Paseh.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Reni Rahayu Fauzi Hadiri Peresmian Alun-alun Paseh

Selasa, 6 Mei 2025

Endus Aroma “Permainan Tidak Fair” Proses Administrasi Seleksi Cawas dan Kepsek, SEGI Ombudsmankan Disdik Garut

Selasa, 18 Agustus 2020

Momen Reses Bagi Asep Mulyana : Ajang Silaturahmi Serta Mendekatkan Konstituen Secara Emosional

Senin, 13 Oktober 2025

Purwakarta Hentikan Pemberlakuan PSBB Parsial Dan Berlakukan Komunal

Senin, 18 Mei 2020

Didesak Warga, BPD Cihuni Pangatikan Rencanakan Persoalan Keuangan Desa Dilanjut Ke Inspektorat serta APH

Jumat, 1 Januari 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste