• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Dinamika Internal Partai Golkar Indramayu Kian Memanas

bydejurnalcom
Rabu, 30 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Dinamika internal Partai Golkar Indramayu atas klaim kepengurusan partai jelang penetapan keputusan Mahkamah Partai Golkar terhadap permohonan pengesahan Musda X DPD Partai Golkar Indramayu yang diselenggarakan 16 Juli 2020 lalu kian memanas.

Pasalnya, Plt. Sekretaris DPD Golkar Indramayu versi SK 17, Hilal Hirmawan dalam konferensi pers di gedung DPD Partai Golkar Indramayu, Senin (28/12/2020), menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 dinyatakan tidak sah. Hal ini karena saat penyelenggaraan Musda X tersebut tidak ada surat mandat dan tidak dihadiri oleh DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat.

Hilal juga mengkalim saat ini DPD Partai Golkar Indramayu masih dipimpin oleh Aria Girinaya sebagai Plt. Ketua dan Hilal Hirmawan sebagai Plt. Sekretaris. Hilal sendiri menegaskan bahwa keberadaan mereka secara hukum sah sesuai dengan SK dari DPD I Jawa Barat.

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

“Apapun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Indramayu, seluruh kader harus patuh dan tunduk karena keberadaan kami secara hukum sah dan sesuai dengan SK DPD I Jawa Barat,” ujarnya.

Hilal menyatakan jika tugas Pelaksana Tugas salah satunya adalah menggelar Musda yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari atau akhir bulan Januari 2021 mendatang.

Pernyataan Plt. Sekretaris Hilal mendapat reaksi dari Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu, Mahpudin, yang menuding pernyataan Plt. Sekretaris dalam konferensi pers, menunjukkan sikap arogansi yang melampaui batas kewenangannya sebagai pelaksana tugas atas tudingan Musda X tidak sah.

“Pernyataan saudara Hilal Hilmawan pada konferensi pers di DPD Partai Golkar Indramayu kemarin yang menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 tidak sah adalah suatu sikap arogan yang melampaui batas kewenangannya sebagai Plt. Sekretaris,” tandasnya.

Menurut Mahpudin, soal MUSDA tersebut sebagaimana telah diketahui secara umum, bahwa saat ini masih dalam status sengketa secara hukum, atau dalam istilah terminologi Undang Undang Partai Politik adalah Perseliaihan Internal. Yang status perkaranya masih belum diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Ia menegaskan, persoalan beda pendapat terkait sah dan tidak sahnya MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu tanggal 16 Juli 2020, tentu semua sepakat menungu keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar bukan oleh pernyataan sepihak dari pihak manapun. Begitulah sikap yang seharusnya dinyatakan oleh Plt. Sekretaris atau siapapun.

Maka dengan pernyataan Hilal Hilmawan tersebut, dapat dikatagorikan sebagai “Contempt of Court” pelecehan terhadap lembaga peradilan dan perlu digaris bawahi bahwa Mahkamah Partai itu adalah menjalankan amanat Undang-Undang sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa internal partai sebelum masuk pada ranah lembaga peradilan umum.

Ia juga menanggapi pernyataan lain terkait dukungan PK (Pimpinan Kecamatan Partai Golkar) patut juga dipertanyakan apakah status Plt. Punya Kewenangan membentuk PK PK baru sesuai selera atau melakukan konsolidasi organisasi? .

“Cobalah dibaca dengan cermat kitab kuning Partai Golkar dan pake kacamata yang tidak buram agar bisa berorganisasi dengan benar,” terangnya.

Bahwa soal de facto dan de jure kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu saat ini dalam status yang tidak normal, karena masih dalam posisi sengketa secara hukum, maka seharusnya semua pihak apalagi yang mengklaim dirinya kader golkar yang taat asas, dapat saling menahan diri untuk bersabar sampai pada keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar.

“Apapun diktum putusannya harus ditaati oleh pihak pihak terkait,” tuturnya.

Ia berharap, semoga dengan putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi wasilah bersatunya kembali semua Kader Golkar Indramayu pasca Pilkada serentak yang telah usai.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Libur Nataru, Polres Cianjur Bentuk Tim Pemburu Kerumunan

Next Post

Akta Nikah Sudah Ditarik KUA Terbit Akta Cerai, Eddy Kustanto : Kami Ragu Absah

Related Posts

Kemenag Ciamis Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf Produktif
deNews

Kemenag Ciamis Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf Produktif

Selasa, 22 Juli 2025
Bupati Ciamis Lepas 118 KKN Mahasiswa INU, Dorong Pemberdayaan Desa dan Penguatan Moderasi Beragama
deNews

Bupati Ciamis Lepas 118 KKN Mahasiswa INU, Dorong Pemberdayaan Desa dan Penguatan Moderasi Beragama

Selasa, 22 Juli 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna Melantik 385 Pejabat Pemkab Bandung
deNews

Bupati Bandung Dadang Supriatna Melantik 385 Pejabat Pemkab Bandung

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo
GerbangDesa

Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Senin, 21 Juli 2025
Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Senin, 21 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip.

Tuding Banyak Minimarket Melanggar, LSM Harimau Audensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 19 Mei 2025

Alat Elektronik Rusak, Warga Desa Bojong Genteng Sepakati Tak Ijinkan Adanya Tower Milik PT STP

Jumat, 5 Juni 2020
Kang Oos Supiyadin

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Selasa, 15 April 2025

Sabekraf Apresiasi Terhadap Insan Kreatif

Minggu, 20 September 2020

Target Kabupaten Bandung Akhir Juli 2025 Koperasi Merah Putih Terbentuk 100%

Rabu, 16 April 2025

DKKG : Pendirian Koperasi Budaya Langkah Penguatan Ekonomi Berbasis Budaya

Rabu, 16 April 2025

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH. Aceng Abdul Mujib Sampaikan Belasungkawa atas Insiden dalam Pesta Rakyat Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kemenag Ciamis Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf Produktif

Kemenag Ciamis Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf Produktif

Selasa, 22 Juli 2025
Bupati Ciamis Lepas 118 KKN Mahasiswa INU, Dorong Pemberdayaan Desa dan Penguatan Moderasi Beragama

Bupati Ciamis Lepas 118 KKN Mahasiswa INU, Dorong Pemberdayaan Desa dan Penguatan Moderasi Beragama

Selasa, 22 Juli 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna Melantik 385 Pejabat Pemkab Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna Melantik 385 Pejabat Pemkab Bandung

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Senin, 21 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page