• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Pers Rilis : Kabaharkam Polri Ungkap Kasus 16 Ton Bom Ikan Rakitan

bydejurnalcom
Selasa, 29 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Surabaya – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pimpin kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

Dalam kesempatan ini Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.

BacaJuga :

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki sebagai tersangka berinisial MB, 43 tahun, dan sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka untuk menambah stamina.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

“Potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih jauh Kabaharkam Polri menerangkan, Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” katanya.

Barang bukti bahan peledak berupa 16,375 ton bom ikan. (Foto/Istimewa)

Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan harapannya kepada awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut.

“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery,” tegasnya.

Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.

“Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer maupun pengguna termasuk peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator akan kita kejar”, pungkasnya.

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.***Asep/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pandemi Covid-19, Program Comdev PT Geo Dipa Energi Patuha Hanya Terealisasi 85 Persen

Next Post

Rita Purwita Ilhamsari, Menjadi Wanita Multiperan di Tengah Pandemi Covid-19

Related Posts

Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI
Kalam

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025
GerbangDesa

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.
GerbangDesa

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Para Pendekar Silat Garut Silaturahmi Dengan Kang Komar Preman Pensiun

Selasa, 26 April 2022

Jelang Pilkada Cianjur, PAC PDIP Sukaluyu Gelar Musacab V

Kamis, 6 Agustus 2020

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

H. Yanto : Idealnya Pemerintah Anggarkan Rapid Tes Untuk Tiap RW

Kamis, 18 Juni 2020

Primkop Galuh Kartika Buka Kopi Shop dan Swako

Kamis, 27 Februari 2020

BPNT Cianjur Diduga Jadi Lahan Bisnis Supplier

Rabu, 1 Juli 2020

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In