Dejurnal.com, Garut – Satuan Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan oknum PNS ber inisial TA (56) dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau Sintetis pada hari Senin 16 Nopember 2020.
Kasat Sat Narkoba melalui Plh Kasubbag Humas Ipda H. Muslihat Hidayat. SH menyampaikan, penangkapan terkait Narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau Sintetis pria berinisial TA (56), yang merupakan oknum PNS orang Perum bumi jaya asri blok D 06 RT.02 RW.12 Kel. Jayawaras Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
“Adapun waktu kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 November 2020, bertempat di Jl. Otista Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut,” ungkapnya.
Barang Bukti yang berhasil disita
berupa Sabu : 0,46 gr, Tembakau sintetis : 4,16 gr, dan satu buah Hp.
“Sementara itu, pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 s/d seumur hidup.***Udg