• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Gugatan Cakades Tanjungsari Atas Dugaan Kecurangan Pilkades Diterima Bupati Bekasi

bydejurnalcom
Sabtu, 9 Januari 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bekasi – Gugatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Jamaludin HR diterima oleh Bupati Bekasi.

Jamaludin menggugat lantaran mendapatkan sejumlah kecurangan pada Pilkades serentak yang berlangsung pada 20 Desember 2020.

Gugatannya diterima dalam surat perihal meminta Bupati Bekasi meninjau ulang Pilkades Tanjungsari tertanggal 23 Desember 2020.

BacaJuga :

Satpol PP Ciamis Gelar Jumat Bersih, Teguhkan Budaya Kerja dan Pelayanan Publik

Perpusnas dan Pemkab Ciamis Perkuat Literasi Lewat Pemberdayaan Perpustakaan

ATR/BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik

Ada lima poin pada gugatan tersebut yakni panitia pilkades dalam mendistribusikan surat undangan pilkades sebagai calon nomor urut 3 tidak diberikan acuan data DPT. Sedangkan calon lain diberikan oleh panitia. Sehingga oknum tersebut mengundurkan diri setelah adanya peristiwa itu.

Dugaan panitia pilkades menipulasi DPT yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama calon kepala desa.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan panitia pilkades terhadap pembakaran hak politik demokrasi masyarakat berdasarkan pasal 351 UU No 7 tahun 2017.

Dugaan suap yang dilakukan calon kepala desa nomor urut 5 kepada panitia pelaksana pilkades.

Panitia pilkades tidak transparan dengan a) arsip data by name dan by address yang dibakar panitia pelaksana pilkades tidak diberikan oleh panitia kepada kami sebagai peserta/calon Kades Tanjungsari. b) arsip data terdistribusinya 6.250 surat undangan pemilihan kades. c) arsip data tidak terdistribusinya 960 surat undangan pemilihan kades.

Atas diterimanya gugatan itu, Calon Kades Tanjungsari Jamaludin HR pun bersyukur sengketa pilkades direspon baik.

“Alhamdulillah, hasil dari gugatan sengketa pilkades pada 20 Desember 2020 diterima dan dijalankan oleh Bupati,” tuturnya kepada awak media Jumat (8/1/2021) malam.

Adapun hasil gugatan itu diterima dalam rapat penyelesaian sengketa pilkades di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bekasi pada Jumat (8/1/2021).

Turut hadir dalam rapat sengketa pilkades Tanjungsari yakni perwakilan Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, Kejaksaan Cikarang juga BPD dan panitia pilkades.

Jamaludin akan membawa perkara ini ke ranah hukum terkait manipulasi data dan kasus penyuapan.

“Tentunya ini merupakan kerugian moral dan moril bagi saya pribadi maupun masyarakat Tanjungsari, sehingga saya laporkan sengketa pilkades ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua BPD Tanjungsari Asep Saepudin mengatakan, manipulasi data terkait DPT akhir yang disaksikan dan ditandatangani oleh setiap calon kades juga diserahkan ke 15 TPS.

“Disitu saya menanyakan hard copy dari panitia untuk kami kroscek apakah ada kesalahan antara DPT akhir dan DPT yang disebarkan di setiap TPS. Karena disitu ada 960 surat undangan yang tidak tersebar. Artinya, di setiap TPS itu ada yang meninggal, pindah dan tidak ditemukan,” kata Asep.

“Munurut kami bahwa 960 yang data dari panitia pilkades seharusnya dari setiap RT itu (door to door) tidak sampai 960. Artinya, human error tidak mungkin sampai 960.

Ada apa ini dengan jedah waktu dari pendataan sampai penyebaran undangan,” kata Asep saat menyampaikan indikasi kecurangan pilkades di rapat BPMD Kabupaten Bekasi.

Ia juga mengungkapkan pengakuan dari salah satu panitia pilkades yang menerima uang suap sebesar Rp20 juta dari calon kades nomor urut 5 (pemenang pilkades).

Dari pemaparan itu, pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan mengapresiasi tuntutan sengketa pilkades terhadap kecurangan yang dilakukan calon kades nomor 5.

“Hasilnya saya harapkan pilkades Tanjungsari diulang dan bupati menunda pelantikan,” pungkas Asep.

Diketahui, pemilihan kepala desa Tanjungsari terdapat lima calon kades diantaranya nomor urut 1 M. Sidik, nomor urut 2 M. Dahlan, nomor urut 3 no.3 Jmaludin HR, nomor urut 4 Juardi dan nomor urut 5 Rojali.

Dalam pilkdes Tanjungsari, nomor urut 5 Rojali unggul dari empat calon kades lainnya. Namun kemenangan cakades Rojali mendapat gugatan dari calon kades Jamaludin.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga bersama salah satu Calon Kepala Desa Tanjungsari Jamaludin HR mendatabgi kantor Aula Desa Tanjungsari guna memprotes kinerja panitia pilkades. Pasalnya, cakades tersebut belum mendapatkan surat undangan dari panitia pilkades.

Protes itu, warga menduga salah satu anggota panitia pilkades tidak netral. Pasalnya, ditemukan beberapa warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk mendapatkan surat undangan. Dari 7.210 orang yang terdaftar memiliki hak pilih, ada 44 orang pemilih yang belum mendapatkan surat undangan tersebut.

Cakades nomor urut 3 Jamaludin mengaku kecewa lantaran belum mendapatkan undangan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS. Menurutnya, meski sebagai cakades, ia juga memiliki hak pilih yang sama seperti calon lainnya yang telah menerima surat undangan sejak Jumat siang.

“Ini jelas tidak adil, beberapa calon dan warga lainnya sudah menerima surat undangan, kenapa saya dan beberapa warga masih belum terima. Jangan sampai paniia ada yang bekerja secara tidak netral,” ungkap Jamaludin saat ditemui di Kantor Desa Tanjubgsari, Jumat (18/12/2020).

Edi Ependi, Ketua Panitia Pilkades Tanjungsari dalam kererangannya nengatakan, dala hal imi terjadi kesalahpahaman dalam menyebar undangan tersebut oleh anggotanya, dan pihaknya akan segera menyelesaikan undangan yang masih tersisa.

“Belum waktunya DPT dibagikan sudah dibagikan, sehingga terjadi kesalahpahaman antara kami panitia, warga serta calon nomor urut 3,” jelasnya.

Aksi prites warga tersebut berukung dengan pengunduran diri Samsuri, salah satu anggota panitia yang dianggap tidak netral dan bertanggungjawab atas terjadi hal tersebut.***Eka

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tambah 11 Orang, Warga Terpapar Covid-19 Kabupaten Subang Jadi 1368 Pasien

Next Post

Dikritik Warga Desa Jatimulya Terkait Jalan Rusak, Ego Cepat Tanggap

Related Posts

Budaya Bersih dan Sehat, DPMPTSP Ciamis Rutin Gelar Jumat Bersih dan Olahraga
deNews

Budaya Bersih dan Sehat, DPMPTSP Ciamis Rutin Gelar Jumat Bersih dan Olahraga

Jumat, 12 September 2025
Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN
deNews

Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN

Jumat, 12 September 2025
Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta
Budaya

Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta

Jumat, 12 September 2025
Satpol PP Ciamis Gelar Jumat Bersih, Teguhkan Budaya Kerja dan Pelayanan Publik
deNews

Satpol PP Ciamis Gelar Jumat Bersih, Teguhkan Budaya Kerja dan Pelayanan Publik

Jumat, 12 September 2025
Perpusnas dan Pemkab Ciamis Perkuat Literasi Lewat Pemberdayaan Perpustakaan
deNews

Perpusnas dan Pemkab Ciamis Perkuat Literasi Lewat Pemberdayaan Perpustakaan

Jumat, 12 September 2025
ATR/BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan  Elektronik
Nasional

ATR/BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik

Jumat, 12 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

kepala desa godog

Pemdes dan Masyarakat Godog Tidak Setuju Jika Bupati Garut Jadikan Makam Santiong Tempat Kuburkan Jenazah Suspect Covid-19

Minggu, 20 September 2020

Bunda Bedas Hj. Emma Dety : Pelatihan Muadas Program 1000 Hari Kerja Bupati Bandung Kurangi Angka Pengangguran

Rabu, 7 Mei 2025

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025

Polsek Banyuresmi Gelar Ops Yustisi Serta Himbauan 3M

Kamis, 1 Oktober 2020

Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh “Main mata” Saat SPMB

Rabu, 18 Juni 2025

Polresta Bandung Ciduk 5 Tersangka Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Ketua Ormas di Bandung

Senin, 16 November 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste