• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

10 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Cianjur

bydejurnalcom
Senin, 22 Februari 2021
Reading Time: 1 mins read
10 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Cianjur
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dirilis dalam konferensi pers bertempat di Aula Pandan Wangi Sat Resnarkoba Polres Cianjur, Senin (22/02/2021).

Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri S.H., M.H. dan anggota Polres Cianjur lainnya.

Kapolres Cianjur mengatakan bahwa, Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba di duga jenis sabu-sabu ini karena adanya Informasi dari masyarakat selama satu bulan terakhir.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS. Tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya di kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande,” ujar Kapolres

Dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram. “Tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat kemudian mengirimkan via sms ke pemesan setelah sipemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu”, ungkapnya.

Atas perbuatan nya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.***Arkam/Tom

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Pakuwon Garut Kota Geger Temuan Bayi Laki-Laki di Sungai Cimanuk

Next Post

Bupati Purwakarta : Perbaikan Jalan Lingkar Barat Tunggu Hasil Penelitian Tim Ahli

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dipandu Personil Densus 88 Antiteror, Puluhan Mantan NII di Garut Berikrar Setia Kepada NKRI

Selasa, 28 Oktober 2025

Kades Jatimekar : Lahan Perhutani Jatiluhur Akan Dijadikan Argo Wisata “Wangsa Waris 3hur”

Senin, 12 Oktober 2020

Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur Berbagi Sembako

Jumat, 1 Mei 2020

Kolaborasi Wayang Potehi dan Wayang Golek di St. Yohanes Ciamis Spektakuler

Selasa, 11 Februari 2025

Nyaris Bikin Celaka, Warga Sukaresmi Minta SatPol PP Garut Tertibkan Pemasangan Kabel Internet Secara Semrawut dan Serampangan

Rabu, 6 Maret 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste