Dejurnal.com, Karawang – Polres Karawang gelar rekonstruksi pembuhan wanita muda di dua TKP dengan 40 adegan pelaku dalam menghabisi nyawa korban.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi pimpin pelaksanaan press release rekontruksi pembunuhan terhadap korban wanita dibawah umur
Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh IN terhadap korban DSN umur 14 tahun, digelar sebanyak 40 adegan dalam 2 TKP Utama.
“Dengan kronologis pada saat tersangka mengantar korban yang baru dikenalnya untuk pulang menggunakan sepeda motor hingga menuju TKP dipematang sawah Kp. Iplik Rt 003/012 Kel Mekarjati Kec Karawang barat Karawang.” Jelas Kapolres, Rabu (10/2/2021).
Menurut Kapolres, tersangka sebelumnya mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban dan dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura mengambil 2 kantong plastik yang berada dipinggir parit sawah dengan alasan untuk menutupi mesin bagian karburator sepeda motornya karena saat itu cuaca hujan, akan tetapi disamping tersangka mengambil kantong plastik tersangka juga menyiapkan tali yang diambil dari tudung sweater yang dikenakanya kemudian digulungkan pada tangan untuk kemudian tersangka membekap korban dari belakang.
Korban DSN sempat lari namun kondisi jalan gelap dan licin sehingga korban ter jatuh dan tersangka langsung menjerat leher korban dari belakang hingga terkulai lemas selanjutnya tersangka menyetubuhi korban, karena merasa korban bergerak kemudian tersangka meyalakan rokok dan disundutkan ketubuh korban diantaranya bahu kiri 2 kali dan betis kiri 2 kali dan setelah memastikan korban meninggal kemudian tersangka menyeret korban kearah parit saluran air kecil pinggiran sawah dan kemudian menutupi tubuh korban dengan daun pisang.
Tersangka saat ini terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.***RF