Dejurnal.com, Karawang – Rencana Pemekaran Kabupaten Cikampek terus digodog kemungkinan bakal terlaksana, saat ini diusulkan dalam proposal pembentukan daerah persiapan kabupaten ada 7 kecamatam yang masuk dalam wilayah Kabupaten Cikampek seperti Kecamatan Cikampek, Purwasari, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari, Kotabaru dan Kecamatan Cilamaya Wetan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Budianto setuju wacana pemekaran Kota Cikampek dari Kabupaten Karawang, dengan berbagai aspek seperti jumlah penduduk di wilayah pedesaan sehingga masyarakat butuh pelayanan yang maksimal agar semuanya dimudahkan, sisi lainnya juga ada yang harus di pertimbangkan dan butuh proses pembahasan yang rasional sehingga dibutukan rapat dengar pendapat (RDP) yang saat ini dilaksanakan.
“Komisi I baru saat ini membahas pemekaran kota Cikampek dari kabupaten Karawang, memang wacana ini sudah lama, baru dibahas hari ini dikarenakan situasi yang masih berada di masa pandemi covid-19,” Kata Budianto kepada awak media usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama KPP DOB Cikampek, Jum’at (5/2/2021).

Prinsipnya Komisi I DPRD Karawang menyetujui dalam agenda pemekaran kabupaten Karawang. “Saya menyetujui agenda pemekaran Cikampek dari kabupaten Karawang, dengan dasar setiap penduduk yang ada di desa sekitaran daerah karawang bagian timur itu sangat padat ada yang masyarakatnya sekitar 8000 sampai dengan 11.000, sehingga pelayanan dari pemerintah perlu ditingkatkan seperti halnya penyaluran bantuan sosial di masa pandemic covid-19 ini,” ujarnya.
Namun, lanjut Budianto, tentunya rencana pemekaran ini butuh proses, karena bukan kewenangan secara mutlak dari Kabupaten dan DPRD.
“Karena ada relugasi yang diatas, kita tinggal mengikuti, karena secara teoritik yang disampaikan di dalam proposal itu sangat mencukupi, namun harus ada beberapa pertimbangan mulai dari PAD dan APBD itu dapat mencukupi ataupun tidak,” Jelasnya.
Menurut Budiantos, secara teori proposal mencukupi, tapi kita jujur saja, keinginan untuk pemekaran, yang ditakutkan nantinya kita sendiri akan repot, karena ditakutkan PAD dan APBD akan memenuhi tidak , karena kalau dilihat dari potensi pemekaran kota Cikampek paling juga wilayah Purwasari dan Cikampek yang lainnya tidak ada, beda dengan Karawang kan ada Barat dan kemudian Timur besar,
kemungkinan proses wacana pemekaran ini direncanakan akan ada pembahasan lanjutan.
“Proses ini tidak bisa 1 tahun atau 2 tahun, nanti kita bahas kembali kedepannya, karena saat ini komisi I sedang fokus berkaitan dengan revisi Perbup 64 dan 81,mengingat munculnya surat Permendagri 72 tahun 2020 tentang Prokes,” Jelas Budianto.
Sementara itu Jajat selaku Ketua KPP DOB Cikampek berharap Pemkab Karawang segera melakukan persetujuan bersama Bupati dan DPRD dan memasukan pembentukan DOB kota Cikampek dalam RPJMD Karawang 2021-2026.
“Karena progres yang dihadapi KPP DOB. Serta soal proposal usulan pembentukan daerah Persiapan Kabupaten Cikampek sudah di kaji dengan berbagai aspek seperti jumlah penduduk luas wilayah serta sumber PAD dan aspek lainnya secara konprehensip,” ungkapnya.***RF