• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Di Undur, Ini Penjelasannya

bydejurnalcom
Senin, 15 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih dikabarkan akan ditunda, rencananya pelantikan akan digelar pada 17 Februari 2021 mendatang.

Menyikapi informasi ini, Komisioner Pilihan Umum ( KPU) Jawa Barat Idham Kholid mengatakan adapun soal kewenangan pelantikan sepenuhnya ada di pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Gubernur.

Mengacu kepada Pasal 164 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.

BacaJuga :

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Serta Pasal 160 ayat 3 UU No. 8 Tahun 2015: Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur ungkapnya Senen (15/2).

Menurut Idham bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat 3 UU No. 8 Tahun 2015: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik

Pasal 162 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan

“Kita juga belum biasa memastikan. Karena sampai hari ini kita belum mendapatkan jawaban dari Pemrov Jabar. Untuk itu kita masih menunggu,” katanya.

Idham Kholid komisioner KPU Jabar Asli Orang Karawang menjelaksan jika pun dilakukan penundaan, maka sesuai jabatan akhir Bupati akan digantikan oleh pelaksana harian (Plh).

Aturan ini juga sesuai Pasal 13 aayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 yang akan mengisinya adalah sekretaris daerah.

“Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” pungkasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Purwakarta Gelar Pilkades Serentak Bulan Agustus 2021 Mendatang

Next Post

Atap SDN Amansari 2 Ambruk Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Kapolres Bersama Forkopimda Garut Tinjau Serta Beri Bantuan Korban Banjir

Senin, 12 Oktober 2020

Polsek Kadungora Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Selasa, 29 September 2020

HSN : Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pemda Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025

Ini Pejelasan Penjual Pupuk Kanada Phonska Diduga Palsu di Ciamis

Jumat, 18 Maret 2022

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste