Dejurnal.com, Karawang – Masuk massa kampanye pilkades serentak 177 desa di wilayah Kabupaten Karawang para calon kades agar senantiasa taat aturan. “Apabila kampanye didalam gedung tidak boleh lebih dari 50 orang dan dilarang melakukan arak arakan atau konvoy kendaraan sehingga mengganggu ketertiban umum,” Kata PLT Dinas PMD Akhmad Hidayat kepada dejurnal.com, Selasa (16/3/2021).
Menurut Akhmad hendaknya para cakades berkampanye dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan menjaga kodusifitas serta patuh terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 dan Perbub no 4 tahun 2021 tentang prokes. Intinya kampanye tidak menimbulkan kerumunan dan konvoy motor atau arak arakan serta untuk menghindari claster baru di pilkades 177 desa serentak.
“Dalam situasi pandemi Covid 19, kami dengan tim Forkopimda dan Muspika serta intansi lainnya sepakat apabila ada yang melanggar prokes Cakadesnya bakal di tindak sesuai aturan,” jelasnya.
Dikatakan Akhmad, selama masa kampanye digelar hendaknya para cakades menyampaikan program dan gagasan terhadap masyarakat sesuai dengan visi dan misi guna menarik minat para pemilih untuk mencoblos pada 21 Maret 2021 begitu juga kepada para pemilih agar menggunakan hak pilih sesuai dengab pilihannya serta menjaga kondusipitas dan tetap menjaga prokes yg ketat agar menghindari Claster Covid 19 pada pilkades 21 Maret 2021.
“Kami yakin pesta demokrasi pilkades berjalan trentam tanpa ekses apabila cakades dan masyarakat pemilih disiplin dan mentaati aturan yang sudah di tetapkan,” pungkas Akhmad.***RF