• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Peluang Pengangkatan Honorer eks Kategori Menjadi PPPK JABAR 2019

bydejurnalcom
Selasa, 2 Maret 2021
Reading Time: 4 mins read
Peluang Pengangkatan Honorer eks Kategori Menjadi PPPK JABAR 2019
ShareTweetSend

Oleh : Apar Rustam Ependi *)

Kedudukan tenaga honorer eks kategori adalah mereka yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 01 Januari 2006 yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus (sisa honorer K1 dan K2 yang tidak diangkat CPNS sampai sekarang).

Pasal 6 poin 1 Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 menyatakan bahwa Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.

BacaJuga :

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Ratusan Pendamping PKH dan TKSK Dilantik Menteri Sosial Jadi ASN PPPK, Sekda Garut : Momen yang Ditunggu

Bupati Bandung : PPPK Harus Mau Belajar, Membaca dan Tingkatkan Pendidikan

Selanjutnya tentang mekanisme pengangkatan dijelaskan pada pasal 4 poin satu (1) bahwa Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.

Berdasarkan dua hal tersebut, jelaslah bahwa hak mereka untuk diangkat menjadi CPNS maksimal pada tahun 2012 tanpa adanya tes tulis. 2014 adalah limit waktu maksimal bagi mereka untuk diangkat menjadi CPNS berdasarkan peraturan pemerintahan tersebut, namun sampai terbit Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN, kamipun tak kunjung diangkat.

Dampak Alih Kelola

Seiring diberlakukannya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sejak 2016 pengelolaan SMK dan SMA beralih dari Pemerintahan Kabupaten ke Pemerintahan Provinsi, maka mereka pun ikut beralih di dalamnya. Terkait honorer eks kategori yang tidak selesai pemkab/Pemkot, pemprov pun kelimpahan persoalan, dan seyogyanya hal ini bisa terdeteksi sejak alih kelola, sehingga test PPPK 2019 idealnya menjadi starting poin pemprov untuk memberikan penghargaan melalui pengakuan status

Kehilangan Peluang Jadi CPNS
Atas terbitnya Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN salah satunya mengatur tentang batas usia pengangkatan, maka kesempatan merekapun untuk menjadi CPNS menjadi sirna seketika dan harus puas pada posisi PPPK, itupun jika lulus tes. Semakin rumit perjalanan mereka manakala pengumuman hasil tes PPPK formasi 2019 menetapkan mereka dengan status kelulusan tidak pasing grade (TP).

Wadah Perjuangan

Berdasarkan narasi di atas, wajib bagi mereka memperjuangkan nasib dengan membentuk wadah, berupa forum, atau yang sejenisnya sehingga perjuangan lebih terkoordinir.

Mereka membentuk wadah yang dinamai Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Jawa Barat.Peluang Menjadi PPPK
Disadari bahwa mereka dihadapkan pada kenyataan status kelulusan mereka yakni tidak passing grade (TP) memang belum memenuhi ketentuan Permen PAN RB No 4 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas, namun kamipun sama sekali tidak dinyatakan tidak lulus sepertinya halnya peserta lain yang sudah secara tegas dinyatakan berstatus TL (tidak lulus). Atas terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 yang secara tegas di pasal 5 poin 2 dinyatakan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di intansi daerah dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja daerah. Selanjutnya dalam hal pengadaan PPPK, di PP No 49 tahun 2020 pasal 12 poin 3 dijelaskan bahwa Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN. *Jelaslah bahwa intansi (pemda kabupaten/ kota dan Pemda provinsi) memiliki kewenangan dalam hal pengadaan PPPK. Pasal-pasal ini harus menjadikan mereka bersemangat, menuntut hak hak mereka yang terabaikan oleh pemkab dan Pemkotnya masing masing sejak sebelum 2014.

Beberapa Pemkab/Pemkot lebih berani
Untuk menebus kelemahan masa lalu, wajar saja jika ada beberapa pemkab/Pemkot tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mereka lebih berani untuk mendongkrak nilai tes, sehingga mencapai passing grade yang dipersyaratkan Permen PAN RB no 9 tahun 2019 melalui menyeleksi kembali dan mengusulkan kembali peserta PPPK walaupun semula hasil tesnya di bawah passing grade. Merujuk hasil perjuangan mereka terutama rekomendasi unsur pimpinan DPRD Jawa Barat, yang siap mennggelontorkan anggaran bagi 148 honorer eks kategori yang berstatus TP ini. Pihak eksekutif pun mestinya sudah saatnya berpikir ulang untuk mempertimbangkan upaya upaya untuk menolong nasib mereka. Adalah suatu kedzaliman yang berlindung dibalik aturan kalau mereka harus sampai ikut seleksi kembali dengan peserta non kategori.

Rekomendasi

Untuk penyelesaian persoalan di atas, beberapa hal penulis usulkan :
(1) Bahwa profesionalisme 148 guru peserta PPPK yang berstatus TP tidak diragukan lagi kualitasnya, dalam mendidik siswa, kompetensi kepribadian, pedagogic dan kompetensi social jelas sudah sangat matang
(2) Sejalan dengan kewenangan pemda sebagai instansi yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK setingkat intansi, kami mendorong pemprov jabar untuk melaksanakan tes ulang, khusus untuk honorer eks kategori
(3) Untuk menjaga harkat, martabat dan marwah guru, diharapkan bahwa seleksi PPPK untuk honorer eks kategori tidak dicampurkan dengan peserta non kategori.
(4) Segera layangkan kembali revisi usulan berdasarkan hasil remedial untuk peserta eks kategori. Wallahu a’lam.

*) Penulis Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: PPPK
Previous Post

Pusintelad Beri Pembinanaan Penerangan Intelijen Bagi Tim Intel Korem 062/TN

Next Post

Kapolres Garut Awasi Giat Vaksinasi Covid-19 Bagi Anggota

Related Posts

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
dePraja

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sesuai Kemampuan Daerah
deNews

Status Honorer Akan Dihapus Total, Pemkab Ciamis Siapkan Pelantikan 3.554 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

Rabu, 10 Desember 2025
Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bandung Komitmen Perjuangkan Status Penuh
deNews

Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bandung Komitmen Perjuangkan Status Penuh

Senin, 8 Desember 2025
Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025
Ratusan Pendamping PKH dan TKSK Dilantik Menteri Sosial Jadi ASN PPPK, Sekda Garut : Momen yang Ditunggu
dePraja

Ratusan Pendamping PKH dan TKSK Dilantik Menteri Sosial Jadi ASN PPPK, Sekda Garut : Momen yang Ditunggu

Sabtu, 4 Oktober 2025
Bupati Bandung : PPPK Harus Mau Belajar, Membaca dan Tingkatkan Pendidikan
dePraja

Bupati Bandung : PPPK Harus Mau Belajar, Membaca dan Tingkatkan Pendidikan

Kamis, 2 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Produk Abon Masuk Dalam Program Sembako/BPNT Kabupaten Sukabumi?

Sabtu, 15 Februari 2020

Rumah Tinggal Puing, Sariem Terharu Bupati Herdiat Datang Beri Bantuan

Kamis, 2 Oktober 2025

Daftar Tunggu Hingga 20 Tahun, Bupati Minta Kemenag Tambah Kuota Haji Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Agustus 2024

Kepala DPMD Garut Sebut Dari 335.036 Pemilih, 266.602 Warga Gunakan Hak Pilihnya di Pilkades Serentak

Rabu, 17 Mei 2023

Kolaborasi Wayang Potehi dan Wayang Golek di St. Yohanes Ciamis Spektakuler

Selasa, 11 Februari 2025

Meski MBG Beroperasi Seminggu Lagi, KDMP Desa Margahayu Tengah Sudah Kerja Sama dengan Dapur MBG

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste