BerandadeBisnisBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar Tegaskan Agar Hak Peserta JKM Dicairkan, Ini Penjelasannya

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar Tegaskan Agar Hak Peserta JKM Dicairkan, Ini Penjelasannya

Dejurnal.com, Cianjur – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat angkat bicara terkait belum cairnya hak peserta Jaminan Kematian (JKM) di Cianjur selama hampir 6 bulan lamanya. Hal tersebut penting disampaikan untuk menghindari polemik berkepanjangan apalagi jika datanya sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asrul dari Bagian Pelayanan didampingi Redi Bagian Kepesertaan menanggapi tudingan adanya upaya mempersulit oleh BPJS TK Cianjur terhadap peserta dari ahli waris Dedi. Pihaknya juga sudah memperoleh informasi lisan dari Hafizoh (Vivi) bagian pelayanan BPJS TK Cianjur terkait keluhan peserta.

“Bukan mempersulit tapi memeriksa kelengkapan data sehingga kalau sudah lengkap tentu saja harus secepatnya dicairkan. Saya sudah sampaikan kepada Hafizoh terkait hal ini agar segera diselesaikan, ” kilahnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (9/4/2021).

Ia menjabarkan jika pihaknya bisa memahami apa yang disampaikan oleh PA Cianjur jika acuan data perceraian harus ditetapkan lembaga tersebut. Sehingga sudah jelas jika tidak ada perceraian maka dengan sendirinya hak warisnya sudah jelas.
“Perlu juga saya sampaikan agar ahli waris melengkapinya dengan buku nikah yang asli atau KK yang masih pasangan suami istri. Sebab status cerai itukan memang ditetapkan oleh PA Cianjur. Kita mintakan laporan tertulisnya terkait hal ini dari BPJS TK Cianjur karena kemarin itukan baru lisan saja, ” bebernya.

Di akhir wawancara ia menyampaikan agar ahli waris segera mendatangi kantor BPJS TK Cianjur sembari membawa kelengkapan data yang tadi disebutkan. “Dari kami begitu saja, silahkan berkoordinasi dengan BPJS disana, ” pungkasnya.

Terpisah, kerabat almarhum, Epul (42) menyambut baik jika benar BPJS TK Cianjur akan mencairkan hak peserta JKM. Pasalnya keluarga besarnya beserta istri almarhum menantikan cukup panjang bahkan sangat berliku.

“Ayahnya Dedi bahkan meninggal dunia sebulan lalu karena beliau terus menantikan kejelasan nasib dana JKM tersebut. Kami sedih dan terpukul atas kejadian itu namun kami berharap agar hak ahli waris (Detia, red) diberikan karena tidak pernah ada perceraian diantara mereka hingga maut memisahkan, ” tegasnya.***Rik/Arkam

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI