Dejurnal.com, Cianjur – Apa jadinya jika institusi menafsirkan aturan secara sepihak tanpa berkoordinasi dalam penerapan regulasi. BPJS Ketenagakerjaan Cianjur mengklaim jika status perkawinan mengacu ke e-KTP. Sebaliknya Pengadilan Agama Cianjur menegaskan produk institusinya harus ditetapkan melalui persidangan termasuk status cerai hidup. Akibatnya peserta BPJS harus terhambat pencairannya karena lemahnya koordinasi tersebut.
Bermula dari status peserta BPJS atas nama Dedi S yang mana data status pernikahan di e-KTP tertera cerai hidup. Faktanya setelah ditelusuri data tersebut di server resmi Disdukcapil Cianjur jika tidak ada lampiran apapun terkait perubahan status dari kawin jadi cerai hidup.
“Tidak ada dasar perubahan statusnya dari kawin jadi cerai hidup. Kondisinya dulu itu dibuat oleh oknum pegawai kami. Kami tidak bisa mengubah e-KTP itu ke awal lagi karena Dedi sudah meninggal dunia dan dicatatkan dalam akta kematian,” terang Kadisdukcapil Cianjur, Munajat saat di tanya di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2021).
BPJS Ketenagakerjaan Cianjur melalui Vivi menegaskan jika data e-KTP tersebut menjadi acuan lembaganya untuk pencairan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Dedi. Apalagi pihaknya sempat kedatangan ahli waris dari pihak Dedi maupun istrinya Detia. Untuk itu diperlukan adanya penetapan ahli waris tanpa sidang dari PA Cianjur agar jelas ahli waris yang berhak menerima JKM.
Vivi menambahkan jika ketentuan mengenai hal tersebut bisa dibaca dalam PP Nomor 82 Tahun 2019. Namun sayangnya Vivi enggan memerinci dalam pasal berapa ketentuan yang mengatur tentang kejadian yang dialami peserta BPJS teraebut.
“Silahkan pelajari aja dalam aturan tersebut. Dari kami sudah jelas bahwa untuk klaim JKM milik Dedi harus disertakan penetapan waris dari PA karena dulu juga pernah kejadian seperti ini, ” paparnya tanpa bersedia memerinci.
Humas PA Cianjur, Ahmad Chotib Asmita menegaskan bahwa status cerai hidup harus dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh lembaganya. Apabila sudah jelas tidak ada perceraian maka sudah jelas ahli warisnya.
“Kalaupun Dedi itu betul pernah cerai tapi dibawah tangan maka bagi kami itu tidak sah. Apalagi kalau orang itu tidak ada gugatan cerai disini jadi statusnya dimata kami tetap pasangan suami istri. Perbedaan dengan data e-KTP itu bukan kewenangan kami silahkan tanyakan ke sana (Disdukcapil, red), ” tandasnya.***Rik/Arkam