• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Tanah Asset Kelurahan Digadaikan Lurah, Ini Kata Praktisi Hukum?

bydejurnalcom
Jumat, 30 April 2021
Reading Time: 1 min read
Ilustrasi tanah kebun

Ilustrasi tanah kebun

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, tanah carik atau wp-content/uploads desa maupun kelurahan menurut aturan tidak boleh digadaikan apalagi diperjualbelikan dengan alasan apapun, namun harus dikelola oleh desa atau kelurahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Namun hal itu sepertinya tak berlaku di salah satu kelurahan yang berada di Kabupaten Garut, tanah wp-content/uploads Kelurahan diduga telah digadaikan.

“Tanah carik atau wp-content/uploads kelurahan seluas kurang lebih 400 tumbak digadaikan, gimana itu,” ungkap sumber dejurnal.com yang enggan disebut namanya.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Iapun mengatakan bahwa dirinya sudah mempertanyakan hal itu ke lurah dan ternyata gadai itu diakuinya.

“Pa lurah juga sudah mengakui bahwa tanah itu sedang digadaikan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, lurah tersebut mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas penggadaian tanah carik atau wp-content/uploads Kelurahan seluas 400 tumbak.

“Tanah carik yang digadaikan sekarang ini nanti saya bertanggung jawab dan akan saya tebus kembali tidak akan lama lagi,” jelasnya menirukan kata sang lurah.

Berkaitan hal itu, Ketua Komunitas Birbakum Garut, HM Riesta Kuspriansyah, SH, MH menerangkan bahwa tanah desa atau carik saja tidak boleh digadaikan apalagi untuk kepentingan pribadi.

“Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa apalagi kelurahan tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi ini lurah,” pungkasnya.***DA

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

BP Jamsostek Purwakarta Salurkan Beasiswa Program JKK dan JKM

Next Post

Pemuda Pancasila Cikarang Barat Bekasi Berbagi Tajil dan Masker

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pembangunan Los sebanyak 14 unit yang dihentikan oleh UPT Wil. XIII Samarang.

Ada Pembangunan Los di Ruang Terbuka Hijau Pasar Wisata Samarang, “Proyek Siluman”?

Senin, 24 Mei 2021

Satlantas Polres Subang Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Minggu, 4 Oktober 2020

Laksanakan TKA PKBM Hidayah Galuh Ciamis Dorong Siswa Miliki Sertifikat Kompetensi

Minggu, 9 November 2025

DPRD Ciamis Nilai Banyak Pejabat Jual Jabatan Di Ranah BPNT/Program Sembako

Kamis, 3 September 2020

Guna Pendisiplinan Protokol Kesehatan Polres Garut Bagikan Masker Gratis

Kamis, 10 September 2020

Menunggu Diresmikan, Ini Wajah Baru Alun-Alun Oto Iskandardinata Garut

Jumat, 21 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste