• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Bupati Bandung Sarankan Silaturahmi Lebaran Via Daring, Sanksi Bagi ASN Mudik Menanti

bydejurnalcom
Selasa, 4 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
Bupati Bandung Sarankan Silaturahmi Lebaran Via Daring, Sanksi Bagi ASN Mudik Menanti
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah pusat melarang mudik lebaran tahun ini. Sehubunga dengan ini Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menghimbau warganya untuk mematuhi larangan itu.

Menurut Dadang Supriatna silaturahmi atau sungkem kepada orangtua dan kerabat keluarga yang ada di kampung halaman saat ini bisa dilakukan melalui dalam jaringan (daring).

“Di era fourth point zero (4.0) ini, untuk bersilaturahmi, halal bi halal atau melepaskan kangen kepada kedua orangtua dan kerabat keluarga di kampung masing-masing, masih bisa dilakukan secara daring melalui video call, zoom meeting maupun aplikasi lainnya,” kata Bupati Bandung saat peresmian Pos Terpadu 3 Pilar di Kecamatan Ibun, Selasa (4/5/2021).

BacaJuga :

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Menurut bupati saat ini semua orang bisa melakukan silaturahmi daring, karena nyaris semua kalangan sudah memiliki handphone yang menunjang video call. Terlebih lagi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu bupati menandaskan pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang nekad mudik. Sanksi diberikan berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Lagi pula hari libur lebaran itu kan hanya dua hari, tangal 15,16 Mei. Tanggal 17 Mei sudah harus ASN masuk kerja lagi. Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk mudik,” ujar Dadang Supriatna.

Nantinya, imbuh Bupati Bandung, begitu PNS kerja hari pertama, pihaknya akan melakukan sidak kehadiran dan bagi yang kedapatan mekad mudik, akan diberikan sanksi.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran

Next Post

Pos Terpadu Mudik di Lokasi Rawan Kecelakaan Akan Dipermanenkan

Related Posts

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Kolase : Pertemuan Pengurus Segi dengan Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman saat menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan Ombudsman RI. (Foto : Istimewa)

Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Seleksi Cakep Cawas 2020, SEGI Desak Kadisdik Garut Minta Maaf Serta Dicopot

Rabu, 22 September 2021

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Senin, 16 Januari 2023

Bupati Purwakarta Tutup Festival Young Koi Show 2020

Minggu, 1 November 2020
Foto : Bawaslu Ciamis berfoto bersama peserta

Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 Bawaslu Ciamis Rangkul Cipayung Plus

Rabu, 5 Maret 2025

Purwakarta Ekspor Manggis ke China

Senin, 7 Februari 2022

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste