• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Kuat PPKD Lakukan Pelanggaran Administrasi Bacalon Kades Cibodas Cikajang Gerudug DPMPD, Kadis Enggan Berkomentar

bydejurnalcom
Jumat, 21 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Bakal Calon Kepala Desa Cibodas Kecamatan Cikajang yang juga masih menjabat selaku kepala desa Cibodas (Petahana) Aip, bersama kuasa hukumnya Risman Nuryadin, SH dan juga beberapa simpatisannya menggerudug Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Pasalnya, bacalon Kades Cibodas merasa didzalimi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dengan memanipulasi pengurangan nilai (kredit poin) yang dimiliki sehingga digugurkan sebagai calon kepala desa.

Dalam pertemuan yang diterima Kepala DPMPD, Sekdis, Kepala Satpol PP, Kabag Tapem Sekda Garut di ruang Kepala DPMPD, Aip memaparkan kejanggalan yang mendzalimi dirinya dalam penentuan nilai bakal cakades di Desa Cibodas, Jumat (21/5/2021).

“Ada pengurangan kredit poin yang dilakukan oleh PPKD, dan sudah diakui serta diberitahukan kepada PPKD Kecamatan, namun hal itu tak diindahkan sehingga akhirnya saya tak diloloskan,” ungkapnya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Terpisah, kuasa hukum Aip, Risman Nuryadin, SH saat ditemui dejurnal.com pasca pertemuan menandaskan bahwa sudah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakulan oleh PPKD Desa Cibodas dan sudah diakui pelanggaran itu dan disampaikan ke kecamatan.

“Tapi faktanya, pelanggaran yang sudah terang benderang ini diabaikan oleh pihak panitia tingkat kecamatan dan dianggap tidak ada sehingga klien kami tiba-tiba tidak diloloskan,” ujarnya.

Risman melanjutkan bahwa pihaknya masih menunggu upaya dari pihak PPKD Kabupaten Garut untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Jika tidak jelas, saya dengan klien tentu akan menempuh upaya lain, kendati demikian kita harapkan panitia kabupaten mengambil keputusan final tanpa harus merugikan klien kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Garut Aji Sekarmaji saat dikonfirmasi adanya persoalan sengketa pilkades yang ternyata tak bisa diselesaikan PPKD di desa dan kembali ke PPKD kabupaten, terkesan bingung dan enggan menjawab.

Bahkan salah satu staf DPMD meminta jurnalis untuk keluar dari ruangan dulu.***Raesha/AdeSya

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Abaikan Undangan Resmi DPRD, Komisi IV Nilai Disdik Garut Berperilaku Tak Etis

Next Post

Hadirkan “Pocong”, Polsek Cabang Bungin Ajak Pemudik Jalani Tes Sweb Antigen

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Garut Krisis Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan : Ini Krusial, Harus Tuntas Jika Pendidikan Mau Bermutu

Senin, 4 Oktober 2021

Terkait Isu Penggerebekan dan Wanita Simpanan, Kades Cimaragas Buka-Bukaan

Senin, 22 Juli 2019

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Polisi Gadungan

Rabu, 14 Oktober 2020
Foto : ist/ STNK dari warga Sukaregang yang kehilangan BPKB

Berita Kehilangan BPKB Roda Dua Irfan Warga Sukaregang

Senin, 13 Januari 2025

PAW Anggota DPRD Purwakarta Dari Partai Golkar Dilantik

Rabu, 29 Desember 2021

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste